Microsoft Perangi Penjualan Software Bajakan di Situs Online Shop Indonesia
mudahnya akses jual beli juga membuka lebar pintu masuk barang-barang ilegal, termasuk counterfeit software ke etalase bisnis online shop.
Penulis: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Microsoft Indonesia dan lima pelaku bisnis e-commerce, masing-masing Bhinneka.com, Blanja.com, Blibli.com, JD.ID, dan Lazada Indonesia menandatangani perjanjian kerjasama atau Memorandum of Understanding (MoU) untuk melindungi konsumen dari non-genuine dan counterfeit software yang marak diperjualbelikan di situs e-commerce.
Perjanjian kerjasama strategis ini terangkum dalam sebuah inisiatif Clean e-Commerce yang dapat menciptakan ekosistem bisnis online yang lebih aman dan memuaskan bagi konsumen.
Menurut Microsoft, mudahnya akses jual beli juga membuka lebar pintu masuk barang-barang ilegal, termasuk counterfeit software ke etalase bisnis online shop atau marketplace.
Ini membuat kepercayaan konsumen terhadap keaslian barang yang dijual melalui toko online, terutama untuk produk yang sulit diteliti secara fisik seperti software menjadi turun.
“Masih adanya peredaran counterfeit software di beberapa toko online menjadi penghambat perkembangan bisnis e-commerce Indonesia, mengingat dampaknya terhadap kredibilitas toko online serta timbulnya kekhawatiran konsumen saat berbelanja online,” ujar Andreas Diantoro, President Director, Microsoft Indonesia dalam keterangan pers tertulisnya kepada Tribunnews, Selasa (29/11/2016).
Andreas menambahkan, konsumen yang sudah terlanjur membeli dan menggunakan counterfeit software juga terpapar risiko masuknya virus dan malware ke dalam perangkat mereka yang akan merugikan dari segi waktu dan materi yang terbuang.
Mewakili komunitas konsumen, Justisiari P. Kusumah, Sekretaris Jenderal, Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan (MIAP) mengaku mengapresiasi dan mendukung penandatanganan MoU.
"MoU ini menjadi wujud komitmen bersama para pelaku industri untuk memberikan kenyamanan serta keamanan dari kejahatan siber dan peredaran barang counterfeit bagi konsumen,” ujarnya.