Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Techno

Balon Google Masih Belum Bisa Diterbangkan, Terganjal Perizinan

"Karena alat ini, melayang di udara dan memanfaatkan frekuensi radio," ujar Noor Iza, Plt Kepala Biro Humas Kominfo.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Balon Google Masih Belum Bisa Diterbangkan, Terganjal Perizinan
ZD NET
Project Balon Google. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Uji coba proyek Google Loon meleset dari harapan. Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara menargetkan dapat melakukan uji coba pada 2016. Hanya saja, proyek tersebut masih terganjal perizinan.

Akibatnya, sampai dengan berganti tahun, proyek tersebut belum terlaksana.

Sejatinya, Kominfo berharap proyek tersebut bisa menjadi salah satu alternatif dalam menunjang industri telekomunikasi, terutama dalam menyelesaikan masalah koneksi internet yang sangat terbatas di daerah terpencil.

Google Loondigadang-gadang efektif digunakan pada geografis pegunungan seperti Papua.

"Karena alat ini, melayang di udara dan memanfaatkan frekuensi radio," ujar Noor Iza, Plt Kepala Biro Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Selasa (17/1/2017).

Dia mengatakan, proyek tersebut melibatkan perizinan Kementerian Perhubungan, karena akan memanfaatkan stasiun udara. Masalah perizinan menurut Noor menjadi faktor utama yang membuat proyek tersebut tersendat.

"Kalau siap, nanti operator telekomunikasi di tanah air yang akan mengoperasikan," imbuhnya.

Berita Rekomendasi

Kominfo juga menyangkal, keterlambatan ini berkaitan langsung dengan persoalan Google di Indonesia. Kabar mengenai gencarnya pemerintah menarik pajak dari perusahaan tersebut, bukan menjadi masalah.

"Gak ada hubungannya, karena ini beda anak perusahaan Google," kata Noor.

Untuk itu, dia yakin masalah pajak bukan menjadi faktor utama.

Sementara itu, Kementerian Perhubungan belum mengesahkan perizinan operasi dari proyek tersebut. Sebabnya, perlu ada koordinasi dengan kementerian lainnya.

Diantaranya dengan Kementerian Pertahanan untuk mendapatkan security clearance.

Selain itu juga harus mendapatkan diplomatic clearance yang dikeluarkan oleh Kementerian Luar Negeri.

"Baru kemudian jika ada jaminan keselamatan atas pengoperasian balon-balon tersebut terhadap penerbangan sipil, Kemhub dapat memberi approval," terang Bambang S. Ervan, Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Perhubungan, Selasa (17/1/2017).

Halaman
12
Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas