Telegram Diblokir Pemerintah, Operator Seluler Mengaku Tak Tahu
Aplikasi web Telegram, pada Jumat (14/7/2017) sore ini tidak bisa diakses menggunakan koneksi internet sejumlah operator
Editor:
Fajar Anjungroso
Apabila dalam kondisi darurat, alias konten yang ada di internet benar-benar harus dihapus atau diblokir, Dirjen bisa menempatkan situs tersebut dalam daftar TRUST Positif dalam waktu 24 jam setelah laporan diterima.
Kemenkominfo juga akan melakukan komunikasi dengan penyelenggara jasa akses internet di Indonesia agar situs yang dimaksud juga diblokir di tingkat ISP.
Juru bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika ( Kemenkominfo) Noor Iza, sebelumnya sudah mengatakan bahwa ada perintah pemblokiran terhadap Telegram.
Rencananya pengumuman soal blokir tersebut akan dilakukan pada Senin (17/7/2017).
Dia tidak merinci alasan perintah pemblokiran tersebut. Namun diduga kuat pemblokiran dilakukan karena teroris kerap memakai Telegram sebagai sarana berkomunikasi.
Berita ini sudah tayang di kompas.com berjudul Aplikasi Telegram Diblokir, Apa Kata Operator Seluler?