Telegram Diblokir Pemerintah, Operator Seluler Mengaku Tak Tahu
Aplikasi web Telegram, pada Jumat (14/7/2017) sore ini tidak bisa diakses menggunakan koneksi internet sejumlah operator
Editor: Fajar Anjungroso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aplikasi web Telegram, pada Jumat (14/7/2017) sore ini tidak bisa diakses menggunakan koneksi internet sejumlah operator telekomunikasi di Indonesia.
Namun operator telekominikasi justru tidak tahu menahu soal pemblokiran ini.
Operator XL Axiata (XL) misalnya, melalui juru bicaranya, mengatakan belum menerima surat perintah pemblokiran apapun dari pemerintah.
Namun akses internet mereka sudah tidak bisa digunakan untuk membuka alamat web. telegram.org.
“Sampai saat ini kita belum melakukan blokir apapun krn blm terima surat tersebut. Tapi jika surat sudah diterima, maka kami akan memprosesnya sesuai arahan pemerintah,” ujar General Manager Corporate Communications XL, Tri Wahyuningsih saat dihubungi, Jumat (14/7/2017).
Hal serupa diungkap oleh CEO Smartfren, Merza Fachys dan DGM Corporate Communication Hutchison Tri Indonesia (Tri), Arum K. Prasodjo yang dihubungi secara terpisah.
Masing-masing mengatakan bahwa sekarang belum ada pemberitahuan apapun soal pemblokiran.
“Saya belum dengar (soal perintah pemblokiran). Kalau kami sebagai pelaku, ya mengikuti aturan saja. Saat kemenkominfo instruksikan blokir, ya kami blokir,” ujar Merza.
“Kami belum mengetahui informasi mengenai hal (pemblokiran) ini,” imbuh Arum.
Sementara itu, Direktur Utama Telkomsel, Ririek Adriansyah mengatakan bahwa dirinya belum melihat perintah pemblokiran itu, namun ia berkata jika sudah tidak bisa diakses, berarti sudah ada perintah pemblokiran.
Ririek juga mengungkap bahwa pemblokiran situs bermuatan negatif ada dua mekanisme, yakni bisa dilakukan langsung oleh pemerintah atau melalui ISP terlebih dahulu.
“Saat ini pemerintah punya sistem sendiri yang namanya Trust Positif. Pemblokiran bisa dilakukan dari situ atau melalui surat kepada ISP,” pungkasnya.
Langsung Blokir
Ketidaktahuan operator telekomunikasi tersebut sebetulnya bisa dianggap wajar. Pasalnya situs yang bermuatan radikal atau terorisme bisa langsung diblokir oleh pemerintah.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.