Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Techno

Menteri Rudiantara Sebut Baru 47 Juta Pemilik SIM Card yang Terdaftar

Bagi mereka yang sebelumnya sudah mendaftar dengan KTP, mereka bisa mengirimkan SMS yang sama

Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Menteri Rudiantara Sebut Baru 47 Juta Pemilik SIM Card yang Terdaftar
IST
sim card ponsel 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurmulia Rekso Purnomo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA --- Ada lebih dari 300 juta SIM card atau kartu SIM yang terdata masih aktif oleh provider atau penyedia jasa layanan telekomunikasi.

Menurut Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Rudiantara, baru sekitar 47 juta pelanggan pra bayar yang sudah mendaftarkan identitas mereka.

"Sampai saat ini, kurang lebih empat puluh tujuh juta verifikasi yang sudah dilakukan, dari pelanggan pra bayar," ujar Rudiantara, kepada wartawan di kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenkopolhukam), Jakarta Pusat, Senin (30/10/2017).

Bagi mereka yang belum pernah mendaftarkan kartu SIMnya, daftar ulang bisa dilakukan dengan mengirimkan SMS berisi Nomor Induk Kependudukan (NIK), tagar dan nomor kartu keluarga, dan ditutup dengan tagar. (NIK#NomorKK#).

Bagi mereka yang sebelumnya sudah mendaftar dengan KTP, mereka bisa mengirimkan SMS yang sama, dengan tambahan kata 'ULANG' di awal SMS (ULANG#NIK#NomorKK#). SMS itu dikirimkan ke 4444.

Berbagai informasi yang menyebutkan besok, Selassa (31/10) pelanggan yang belum mendaftarkan kartu SIM mereka akan mendapat konsekuensi pemmblokiran, berita itu tidak benar.

Berita Rekomendasi

Pemblokiran akan dilakukan mulai 28 Oktober, walapun demikian menurut Rudiantara, lebih baik registrasi dilakukan sesegera mungkin, atau akan ada konsekuensi berupa pemblokiran.

"Memang lebih baik sesegera mungkin, tidak usah menunggu besok, cuma satu menit kok," katanya.

Pada pemblokiran tahap awal, atau pemblokiran 'outgoing,' si pelanggan tidak akan bisa menerima digunakan untuk menelepon dan mengirimkan SMS.

Pada tahap berikutnya, pemblokiran 'incoming,' si pelanggan tidak bisa menerima telepon maupun mengirimkan SMS. Dalam tahap itu, si pelanggan juga tidak bisa menggunakan fasilitas internet.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas