Mudah Kok! Tak Cuma Lewat Ponsel, Begini Cara Registrasi Ulang Kartu Prabayar Melalui Website
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mewajibkan pelanggan untuk registrasi kartu prabayar.
Penulis: Rendy Sadikin
Dalam keterangan itu disebutkan, registrasi pelanggan jasa telekomunikasi tidak memerlukan data nama ibu kandung.
Didalam proses registrasi, pelanggan dan/atau calon pelanggan Prabayar hanya perlu mengirimkan SMS ke 4444 dengan format tertentu yang berisi data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga yang sah
Masyarakat juga diimbau melakukan registrasi sendiri atau melalui gerai resmi operator
Dengan registrasi ini akan meningkatkan perlindungan data pribadi, sebagaimana telah diatur dalam peraturan terkait
Pelanggan jasa telekomunikasi dapat menghubungi call center masing-masing operator apabila dibutuhkan keterangan.