Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Techno

Mudah Kok! Tak Cuma Lewat Ponsel, Begini Cara Registrasi Ulang Kartu Prabayar Melalui Website

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mewajibkan pelanggan untuk registrasi kartu prabayar.

Penulis: Rendy Sadikin
zoom-in Mudah Kok! Tak Cuma Lewat Ponsel, Begini Cara Registrasi Ulang Kartu Prabayar Melalui Website
IST
sim card ponsel 

Registrasi baru dan ulang ini wajib dilakukan oleh pengguna.

Jika tidak, ada sanksi menanti.

Salah satunya, nomor tidak bisa digunakan lagi.

Daftar lewat web

Jika tidak menggunakan telepon genggam, Anda juga bisa melakukan registrasi kartu prabayar melalui website.

Berikut link untuk registrasi ulang:

1. TELKOMSEL
https://mobi.telkomsel.com/ulang

Berita Rekomendasi

2. INDOSAT
https://indosatooredoo.com/id/personal/support/knowledge-management-system/faq-registrasi

3. XL
https://registrasi.xl.co.id/ulang

4. TRI
https://registrasi.tri.co.id/

5. SMARTFREN
https://my.smartfren.com/prepaid_reg.php

Tak perlu nama ibu kandung

Kementerian Komunikasi dan Informatika menegaskan resgistrasi kartu SIM seluler tidak perlu menyebutkan nama ibu kandung.

Dalam rilis Kominfo terbaru, Kamis (18/10/2017) malam disebutkan, hal itu dilakukan untuk melindungi informasi yang bersifat pribadi dan memberi rasa keamanan dan kenyamanan masyarakat.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas