Mudah Kok! Tak Cuma Lewat Ponsel, Begini Cara Registrasi Ulang Kartu Prabayar Melalui Website
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mewajibkan pelanggan untuk registrasi kartu prabayar.
Penulis: Rendy Sadikin
Registrasi baru dan ulang ini wajib dilakukan oleh pengguna.
Jika tidak, ada sanksi menanti.
Salah satunya, nomor tidak bisa digunakan lagi.
Daftar lewat web
Jika tidak menggunakan telepon genggam, Anda juga bisa melakukan registrasi kartu prabayar melalui website.
Berikut link untuk registrasi ulang:
1. TELKOMSEL
https://mobi.telkomsel.com/ulang
2. INDOSAT
https://indosatooredoo.com/id/personal/support/knowledge-management-system/faq-registrasi
3. XL
https://registrasi.xl.co.id/ulang
4. TRI
https://registrasi.tri.co.id/
5. SMARTFREN
https://my.smartfren.com/prepaid_reg.php
Tak perlu nama ibu kandung
Kementerian Komunikasi dan Informatika menegaskan resgistrasi kartu SIM seluler tidak perlu menyebutkan nama ibu kandung.
Dalam rilis Kominfo terbaru, Kamis (18/10/2017) malam disebutkan, hal itu dilakukan untuk melindungi informasi yang bersifat pribadi dan memberi rasa keamanan dan kenyamanan masyarakat.