Soroti Sidah Setya Novanto, Respons Kocak Netizen Pakai Hashtag #KaloAkuJadiHakim Jadi Trending
Sikap diam Setya Novanto saat menjalani sidang pokok perkara menjadi perbincangan publik hingga membuat netizen berandai jadi hakim.
Editor: Tinwarotul Fatonah
sn: ……
hakim: saya tanya sekali lagi, apa benar?
sn: …..
hakim: Chozetsu Kawai!!
sn: Melody!!
Seperti diberitakan sebelumnya, Setya Novanto didakwa melakukan intervensi penganggaran proyek pengadaan e-KTP yang berlangsung di DPR RI pada 2009-2013.
Baca ini: Pengamat Sebut Ketum Golkar Airlangga Miliki Peluang yang Sangat Besar untuk Jadi Cawapres Jokowi
Jaksa mendakwa politikus Partai Golkar itu Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Pada dakwaan alternatif, jaksa menyangka Novanto Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke- KUHP.
Atas serangkaian pasal yang didakwakan terhadap dirinya, Novanto terancam hukuman maksimal berupa pidana penjara selama 20 tahun.
Baca: Bom Paket Berkekuatan Rendah Meledak di Surabaya, Korban Alami Trauma Berat
"Terdakwa baik secara langsung maupun tidak langsung melakukan intervensi dalam proses penganggaran dan pengadaan barang/jasa paket pekerjaan penerapan KTP berbasis Nomor Induk Kependudukan secara nasional," tutur JPU KPK, Irene Putri di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/12/2017).
Seperti diberitakan sebelumnya, Setya Novanto selesai menjalani sidang dakwaan sebagai terdakwa kasus dugaan korupsi proyek E-KTP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (13/12/2017).
Surat dakwaan Setya Novanto selesai dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum pukul 20.40 WIB.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.