Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Techno

Diduga Curangi Aturan TKDN di Indonesia, Infinix Terancam Hukuman Serius

Pabrikan atau pemasok perangkat 4G yang mencurangi aturan TKDN bisa dibawa ke ranah hukum, dengan merujuk ke UU 36 Tahun 1999 Pasal 32.

Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Diduga Curangi Aturan TKDN di Indonesia, Infinix Terancam Hukuman Serius
TRIBUNNEWS.COM/Firda Fitri Yanda
Penampakan Infinix Hot S3. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Inifinix Zero 5 dirilis di Indonesia pada Januari 2018 lalu. Smartphone 4G tersebut dinyatakan telah memenuhi syarat Tingkat Komponen Dalam Negeri ( TKDN) di situs Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Ditjen SDPPI) Kementerian Komunikasi dan Informatika ( Kominfo).

Adapun skema pemenuhan TKDN-nya melalui jalur hardware, di mana Infinix Zero 5 yang dipasarkan di Indonesia harus dirakit di dalam negeri.

Kendati begitu, ada dugaan terjadi kecurangan dalam proses distribusinya. Infinix Zero 5 “made in China” dengan kartu garansi Indonesia tersedia di toko online Lazada dan bisa dibeli masyarakat Tanah Air.

Hal ini pertama kali diungkap pengamat gadget, Herry SW, lewat akun Twitter pribadinya.

Menanggapi hal ini, Direktur Standardisasi Perangkat Pos dan Informatika Kominfo, Mochamad Hadiyana, mengatakan segera menghubungi pihak Infinix di Indonesia.

“Kami akan memeriksa apakah produk yang dijual online tersebut adalah produk mereka atau bukan,” kata dia pada , Senin (26/3/2018).

“Jika ternyata produk tersebut berasal dari luar (yang tidak memiliki sertifikat TKDN), maka Direktorat Pengendalian Ditjen SDPPI akan mendatangi online shop yang bersangkutan untuk melakukan pembinaan, meminta mereka me-reekspor produk tersebut,” ia menjelaskan.

Berita Rekomendasi

Mochamad Hadiyana mengatakan akan mengambil tindakan tegas atas pelanggaran seperti ini.

Pabrikan atau pemasok perangkat 4G yang mencurangi aturan TKDN bisa dibawa ke ranah hukum, dengan merujuk ke UU 36 Tahun 1999 Pasal 32.

Ia belum bisa menjabarkan secara lebih detil hukumannya bakal seperti apa.

Baca: Terekam CCTV Aksi Perampokan Minimarket Circle K di Jogja

Pasalnya, belum diusut proses dan pihak mana yang melanggar aturan TKDN untuk pemasaran Infinix Zero 5 via toko online Lazada.

“Pihak yang melanggar telah merugikan pemasok lainnya karena sudah susah payah memenuhi ketentuan TKDN dengan cara membuat produk di Indonesia,” imbuhnya.

Country Manager Assistant Infinix Indonesia, Agus Supangat, mengatakan tengah melakukan investigasi atas insiden ini.

Halaman
12
Sumber: Kompas TV
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas