Diduga Curangi Aturan TKDN di Indonesia, Infinix Terancam Hukuman Serius
Pabrikan atau pemasok perangkat 4G yang mencurangi aturan TKDN bisa dibawa ke ranah hukum, dengan merujuk ke UU 36 Tahun 1999 Pasal 32.
Editor: Fajar Anjungroso
“Kami masih berkoordinasi dengan distributor kami untuk menyelesaikan masalah ini sebagai langkah untuk memastikan bahwa semua produk di pasar berasal dari sumber lokal," kata dia.
Sekadar informasi, TKDN adalah nilai atau persentase komponen produksi buatan Indonesia yang dipakai dalam sebuah produk berbasis jaringan 4G LTE.
Angka minimalnya TKDN sektor ini adalah 30 persen agar ponsel tersebut bisa masuk secara resmi ke Indonesia.
Pada saat peluncuran Zero 5 akhir Januari lalu, pihak Infinix sejatinya mengatakan ponsel ini telah memenuhi aturan TKDN yang diwajibkan pemerintah melalui jalur hardware.
Infinix menunjuk dua pabrik sebagai mitra perakitan di Indonesia. Menurut situs TKDN, ponsel dengan nomor model Infinix X603-LTE itu telah berhasil melewati standar TKDN yang ditentukan di Indonesia dengan mengantongi nilai sebesar 30,63 persen.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.