Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Techno

Diduga Curangi Aturan TKDN di Indonesia, Infinix Terancam Hukuman Serius

Pabrikan atau pemasok perangkat 4G yang mencurangi aturan TKDN bisa dibawa ke ranah hukum, dengan merujuk ke UU 36 Tahun 1999 Pasal 32.

Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Diduga Curangi Aturan TKDN di Indonesia, Infinix Terancam Hukuman Serius
TRIBUNNEWS.COM/Firda Fitri Yanda
Penampakan Infinix Hot S3. 

“Kami masih berkoordinasi dengan distributor kami untuk menyelesaikan masalah ini sebagai langkah untuk memastikan bahwa semua produk di pasar berasal dari sumber lokal," kata dia.

Sekadar informasi, TKDN adalah nilai atau persentase komponen produksi buatan Indonesia yang dipakai dalam sebuah produk berbasis jaringan 4G LTE.

Angka minimalnya TKDN sektor ini adalah 30 persen agar ponsel tersebut bisa masuk secara resmi ke Indonesia.

Pada saat peluncuran Zero 5 akhir Januari lalu, pihak Infinix sejatinya mengatakan ponsel ini telah memenuhi aturan TKDN yang diwajibkan pemerintah melalui jalur hardware.

Infinix menunjuk dua pabrik sebagai mitra perakitan di Indonesia. Menurut situs TKDN, ponsel dengan nomor model Infinix X603-LTE itu telah berhasil melewati standar TKDN yang ditentukan di Indonesia dengan mengantongi nilai sebesar 30,63 persen.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kominfo Usut Dugaan Kecurangan TKDN Smartphone Infinix Zero 5"

Berita Rekomendasi
Sumber: Kompas TV
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas