Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Techno

Tanggapan Keras Gojek Indonesia Soal Kabar Hoax Driver Bubuhkan Racun di Pesanan GoFood

Banyak yang mempertanyakan kebenaran kabar tersebut kepada pihak Gojek Indonesia dengan mengunggah screenshot chat Whatsapp.

Penulis: Wahid Nurdin
zoom-in Tanggapan Keras Gojek Indonesia Soal Kabar Hoax Driver Bubuhkan Racun di Pesanan GoFood
Kolase Tribunnews

TRIBUNNEWS.COM - Pihak Gojek Indonesia memberikan tanggapan keras terkait penyebaran kabar hoax terkait layanan GoFood.

Pesan itu sebelumnya membuat heboh usai banyak dibagikan di pesan Whatsapp.

Dalam pesan tersebut tertulis himbauan untuk menghindari layanan GoFood karena indikasi anggota ISIS yang masuk Gojek lalu meracuni makanan yang dipesan melalui GoFood.

Meski sejumlah orang meragukan kabar itu, namun pesan tersebut nyatanya banyak membuat warganet khawatir.

Banyak yang mempertanyakan kebenaran kabar tersebut kepada pihak Gojek Indonesia dengan mengunggah screenshot chat Whatsapp.

Dengan tegas, Gojek Indonesia membantah kabar tersebut.

Melalui akun Twitter resminya, Gojek mengecam tindakan penyebaran hoax tersebut, karena sangat merugikan mitra UMKM dan driver.

BERITA REKOMENDASI

"GO-JEK Indonesia mengecam tindakan penyebaran hoax seputar layanan kami karena sangat merugikan mitra UMKM dan driver yang jujur dan bekerja keras.," tulis dalam akun tersebut.

GoFood

Pihak Gojek juga meminta masyarakat untuk memastikan kebenaran informasi yang mereka terima dari media resmi dan pihak otoritas terkait.  

Sebelumnya, Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Setyo Wasisto juga telah menegaskan bahwa kabar beredarnya informasi seputar mitra ojek online meracuni pesenan makanan konsumen adalah palsu.

”Hoax itu!” ucapnya tegas dalam pesan singkat, Selasa (15/05).

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Setyo Wasisto memberikan keterangan pers mengenai penyergapan teroris, di Mabes Polri, Jakarta, Minggu (13/5/2018). Tim Densus 88 menembak empat terduga teroris anggota Jamaah Anshorut Daulah (JAD) saat dilakukan penyergapan di Terminal Pasir Hayam, Kecamatan Cilaku, Cianjur, Jawa Barat, pada (13/5/2018) dini hari. Para terduga teroris itu tewas dalam baku tembak dengan petugas. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Setyo Wasisto (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Setyo juga menegaskan penyebar kabar hoax mempunyai konsekuensi hukum.

Terlebih Polri memiliki tim siber yang akan mengusut informasi tidak benar dan berdampak pada meresahkan masyarakat.

Ancamannya salah satunya pasal 28 ayat 1 Undang Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tahun 2008.


Setiap orang yang dengan sengaja menyebarkan informasi atau berita bohong dan menyesatkan, diancam pidana maksimal 6 tahun atau denda maksimal Rp1 miliar.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas