Pemerintah Trump Akan Batasi Investasi China di Perusahaan Teknologi Amerika
Rangkaian peraturan tersebut akan diumumkan akhir pekan nanti, meski belum difinalisasi.
Editor: Choirul Arifin
Laporan Reporter Kontan, Grace Olivia
TRIBUNNEWS.COM, WASHINGTON - Departemen Keuangan Amerika Serikat (AS) tengah menyusun peraturan yang akan membatasi perusahaan dengan setidaknya 25% kepemilikan China untuk membeli perusahaa-perusahaan teknologi di AS.
Upaya ini dilakukan untuk mencegah China terlibat dalam teknologi yang berkaitan dengan industri penting di AS.
Situs Wall Street Journal hari Minggu (24/6/2018) mengabarkan, Dewan Keamanan Nasional dan Departemen Perdagangan AS juga sedang merancang rencana untuk meningkatkan kontrol ekspor atas barang-barang teknologi ke China.
Rencananya, rangkaian peraturan tersebut akan diumumkan akhir pekan nanti, meski belum difinalisasi. AS juga masih membuka kesempatan bagi industri untuk menyampaikan komentar terhadap aturan tersebut.
Inisiatif aturan tersebut dikabarkan bertujuan menghambat strategi "Made in China 2025".
Yakni target Negeri Tirai Bambu untuk menjadi pemimpin global di sepuluh sektor utama industri yang mencakup robot, pesawat terbang, dan mobil berenergi terbarukan.
Baca: Survei: Pasangan Khofifah-Emil Masih Unggul Tipis Atas Pasangan Gus Ipul-Puti
Pemerintah AS berencana menggunakan Undang-undang Ekonomi Darurat Internasional Act of 1977 (IEEPA) untuk memberlakukan peraturan pembatasan investasi tersebut.
Peraturan pembatasan investasi hanya akan berlaku bagi kesepakatan investasi yang baru akan disepakati, tanpa mengganggu kesepakatan investasi yang sudah berjalan sebelumnya.
Baca: Sehari Jelang Coblosan, Anies Menjamu Sudirman Said Makan Siang di Warteg, Ini Daftar Menunya!
Sebelumnya, akhir Mei lalu, Gedung Putih sempat menyatakan akan mengumumkan aturan pembatasan investasi China ini pada 30 Juni mendatang.
Namun, baik Gedung Putih, Departemen Keuangan, maupun Departemen Perdagangan belum memperbarui lagi kepastian tersebut.