GO-JEK Hormati Putusan MK Soal Ojek Online Bukan Transportasi Umum
GO-JEK menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dalam vonisnya menetapkan ojek online bukan termasuk transportasi umum.
Editor: Fajar Anjungroso
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Willy Widianto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - GO-JEK menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dalam vonisnya menetapkan ojek online bukan termasuk transportasi umum.
"Sebagai warga usaha yang baik, kami menghargai dan menghormati keputusan pemerintah dalam hal ini Mahkamah Konstitusi (MK) terkait status hukum ojek online,"ujar VP Corporate Communications GO-JEK, Michael Say dalam pernyataannya kepada Tribunnews, Jumat(29/6/2018).
Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya menolak gugatan uji materi UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) terkait penggunaan angkutan umum.
Ketentuan tersebut hanya mengatur kendaraan umum roda empat, sedangkan untuk transportasi online atau daring belum diatur lebih lanjut.
Uji materi ini sebelumnya diajukan 50 pengemudi ojek online yang memberikan kuasa kepada Komite Aksi Transportasi Online (KATO).
Baca: GO-JEK Telusuri Laporan Order Fiktif Kurang dari Satu Jam
Para pemohon meminta agar transportasi online diakui sebagai transportasi umum.
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan ojek online tetap dapat berjalan meski tidak diatur dalam UU LLAJ. Menurut hakim, polemik ojek online ini bukan permasalahan konstitusional.
Terkait putusan tersebut Michael percaya bahwa pemanfaatan teknologi merupakan cara yang paling cepat dan tepat untuk membantu masyarakat Indonesia meningkatkan kesejahteraannya.
"Teknologi bisa membantu meringankan pekerjaan kita,"ujarnya.