Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Techno

GO-JEK Hormati Putusan MK Soal Ojek Online Bukan Transportasi Umum

GO-JEK menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dalam vonisnya menetapkan ojek online bukan termasuk transportasi umum.

Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in GO-JEK Hormati Putusan MK Soal Ojek Online Bukan Transportasi Umum
TRIBUN/HO
VP Corporate Affairs GO-JEK Indonesia Michael Say (kanan) berbincang dengan Gubernur Sumatera Selatan Alex Nurdin di Palembang, Rabu (20/6/2016). Pemda Sumatera Selatan mengundang ratusan perwakilan mitra GO-JEK untuk bertemu langsung dan bersilahturahmi dengan pemerintah dan Gubernur Sumatera Selatan dalam rangka mempererat silaturahmi sekaligus mennyosialisasi pelaksanaan Asian Games 2018 di Palembang. TRIBUNNEWS/HO 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Willy Widianto

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - GO-JEK menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dalam vonisnya menetapkan ojek online bukan termasuk transportasi umum.

"Sebagai warga usaha yang baik, kami menghargai dan menghormati keputusan pemerintah dalam hal ini Mahkamah Konstitusi (MK) terkait status hukum ojek online,"ujar VP Corporate Communications GO-JEK, Michael Say dalam pernyataannya kepada Tribunnews, Jumat(29/6/2018).

Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya menolak gugatan uji materi UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) terkait penggunaan angkutan umum.

Ketentuan tersebut hanya mengatur kendaraan umum roda empat, sedangkan untuk transportasi online atau daring belum diatur lebih lanjut.

Uji materi ini sebelumnya diajukan 50 pengemudi ojek online yang memberikan kuasa kepada Komite Aksi Transportasi Online (KATO).

Baca: GO-JEK Telusuri Laporan Order Fiktif Kurang dari Satu Jam

Para pemohon meminta agar transportasi online diakui sebagai transportasi umum.

Berita Rekomendasi

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan ojek online tetap dapat berjalan meski tidak diatur dalam UU LLAJ. Menurut hakim, polemik ojek online ini bukan permasalahan konstitusional.

Terkait putusan tersebut Michael percaya bahwa pemanfaatan teknologi merupakan cara yang paling cepat dan tepat untuk membantu masyarakat Indonesia meningkatkan kesejahteraannya.

"Teknologi bisa membantu meringankan pekerjaan kita,"ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas