Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Techno

Menkomdigi Meutya Hafid Sebut Situs Judi Online Layaknya Tangan, Rekening Serupa Nadinya

Situs judi online layaknya tangan dan rekening adalah nadi. Artinya, dua hal itu tidak bisa terpisahkan.

Penulis: Nitis Hawaroh
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Menkomdigi Meutya Hafid Sebut Situs Judi Online Layaknya Tangan, Rekening Serupa Nadinya
Istimewa
Menteri Komunikasi dan Digital RI (Menkomdigi), Meutya Hafid 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nitis Hawaroh 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid berpendapat, situs judi online layaknya tangan dan rekening adalah nadi. Artinya, dua hal itu tidak bisa terpisahkan.

"Jadi sebagaimana teman-teman ketahui bahwa situs satu hal, hal lain adalah rekening. Jadi kalau situs seperti tangannya, rekening ini seperti nadinya," kata Meutya dalam Konferensi Pers Capaian Desk Pemberantasan Perjudian Daring dan Desk Keamanan Siber dan Perlindungan Data, di Kantor Komdigi, Jakarta Pusat, Kamis (21/11/2024).

Meutya mencatat, sebanyak 821 rekening bank terafiliasi dengan situs judi online periode 8 Agustus 2023 hingga 19 November 2024. Aduan itu telah diajukan kepada bank terkait diantaranya BCA, BRI, BNI dan yang lainnya.

Baca juga: Sejak Pemerintahan Prabowo, Menkomdigi Meutya Hafid Ngaku Telah Blokir 380 Ribu Situs Judi Online

"Jadi ini juga yang sedang kita galakkan dan kiatkan bekerja sama dengan OJK dan juga perbankan dalam hal ini bank Indonesia," jelasnya.

Di sisi lain, Meutya menyebut bahwa rekening yang terafiliasi judi online juga berasal dari e-wallet. Dari catatannya beberapa e-wallet tersebut adalah Dana, Gopay, Ovo dan Link Aja. Dia berharap kedua sistem keuangan digital ini bisa menghentikan kegiatan yang berkaitan dengan judi online.

"E-wallet yang memang disinyalir platformnya dipakai. Banyak dipakai untuk giat judi online. Teman-teman di Dana, Gopay, Ovo, Link Aja. Ini kami sudah komunikasi juga untuk kemudian terus menurunkan di e-wallet mereka masing-masing," jelasnya.

Berita Rekomendasi

Adapun Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah memblokir sebanyak 380 ribu lebih situs judi online (Judol), terhitung sejak 20 Oktober atau pada era pemerintahan baru Prabowo Subianto.

Meutya menyatakan, pemblokiran ratusan ribu situs judi online itu hasil kerjasama dengan Desk Pemberantasan Judi Daring yang diketuai oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Indonesia Budi Gunawan.

"Kita lihat sampai 19 November untuk situs-situs yang ditutup sudah 104.819. Itu kalau dihitung dari 4 November. Kalau kita hitung dari tanggal 20 Oktober atau pemerintahan baru, itu angkanya sudah di 380.000 sekian," kata Meutya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas