Aplikasi Fintech Ilegal Masih Banyak di Playstore, Pemerintah Harus Minta Google Menghapusnya
Aplikasi-aplikasi tersebut dalam ketentuan perjanjian yang tercantum dalam aplikasi juga menyembunyikan banyak konsekuensi.
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG -- Ratusan aplikasi peminjaman uang atau akrab dikenal financial technology (Fintech) ilegal masih bisa ditemukan di Playstore yang ponselnya berbasis Android atau AppStore yang berbasis IoS.
Padahal, Satgas Waspada Investasi sejak 27 Juli 2018 telah meminta aplikasi-aplikasi fintech ilegal itu untuk menghapusnya, baik di Playstore maupun IoS.
Baca: Anak Penjahit Ini Berprestasi dan Diterima di Akpol, Sang Ayah Harus Menabung Dulu Untuk Ke Semarang
Pantauan Tribun di Playstore dengan kata kunci pencarian "pinjaman online", terdapat 253 aplikasi fintech. Padahal, per Juni 2018, OJK sudah mengeluarkan data perusahaan fintech yang telah berizin OJK.
Semua aplikasi itu saat diinstal, mengharuskan setiap pengguna pengguna ponsel untuk memberikan izin mengakses kontak telpon, SMS, galeri hingga perangkat ponsel.
Setelah di instal, setiap pengguna juga harus menyetujui sejumlah ketentuan, salah satunya mengakses data pribadi yang sifatnya elektronik di ponsel pengguna hingga kewajiban membebaskan perusahaan fintech dari segala kerugian, gugatan, tuntutan yang timbul karena pengguna salah paham atas layanan pinjaman uang.
Fidel Dapat Giawa, kuasa hukum sejumlah warga Kota Bandung yang merasa dirugikan karena sistem penagihan peminjaman uang di fintech menegaskan, pemerintah harus menghapus semua aplikasi fintech ilegal itu dari play store, app store atau lainnya.
"Pemerintah harus meminta Google selaku penyedia Playstore dan Ios sebagai penyedia Appstore untuk menghapus aplikasi fintech," ujar Fidel di Jalan Ir H Juanda Bandung, Kamis (2/8/2018).
Saat ini, ia mengorganisasikan sejumlah peminjam uang ke perusahan fintech ilegal dan menuai masalah. Mereka yang merasa jadi korban, tidak menerima izin mengakses kontak telpon di ponsel peminjam yang diberikan pada perusahaan fintech, digunakan untuk menagih utang.
"Sistem penagihannya mengabaikan privasi peminjam uang karena penagihan disampaikan ke semua kerabat korban via SMS maupun telpon. Padahal, kerabat korban tidak ada sangkut pautnya dengan utang piutang. Kemudian, dari awal korban tidak menjaminkan kerabat-kerabat mereka sebagai pihak yang bisa ditagih utangnya," kata Fidel.
Aplikasi-aplikasi tersebut dalam ketentuan perjanjian yang tercantum dalam aplikasi juga menyembunyikan banyak konsekuensi.
"Seperti klausul jika gagal bayar, penagihan disampaikan pada semua kerabat korban. Menurut Pasal 18 Undang-undang Perlindungan Konsumen, itu termasuk klausul baku dan jika begitu, perjanjian antara peminjam dengan fintech secara elektronik bisa batal demi hukum," kata Fidel.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.