Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Techno

Aftech Dorong Anggotanya Lindungi Nasabah Dari Praktik Ilegal

CoC ini merupakan fondasi awal agar bisnis pinjaman online atau P2P Lending Cash Loan tumbuh dan berkembang lebih sehat

Penulis: Hendra Gunawan
zoom-in Aftech Dorong Anggotanya Lindungi Nasabah Dari Praktik Ilegal
Tribunnews.com
Sunu Widyatmoko 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech) mendorong anggotanya, perusahaan Fintech untuk melindungi nasabah, dengan mewajibkan seluruh anggota Aftech untuk berpedoman pada Code of Conduct/CoC pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi.

Dengan demikian keberadaan Fintech akan dapat maksimal mendukung inklusi keuangan di Tanah Air, dimana berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per Juli 2018, total penyaluran pinjaman dari Fintech Peer to Peer Lending mencapai Rp 9,21 triliun atau meningkat 259,36% dari tahun sebelumnya.*

Ketua Bidang Peer to Peer Lending (P2P) Cash Loan Aftech, Sunu Widyatmoko mengatakan untuk melindungi nasabah yang menggunakan layanan Fintech, asosiasi telah mengeluarkan pedoman Code of Conduct (CoC) pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi untuk para anggotanya.

CoC ini merupakan fondasi awal agar bisnis pinjaman online atau P2P Lending Cash Loan tumbuh dan berkembang lebih sehat. Hal ini mengingat perusahaan fintech saat ini semakin banyak sehingga perlu didisiplinkan melalui aturan.

“Aftech akan mengawal pelaksanaan pedoman CoC ini ke setiap anggota kami, dengan demikian diharapkan keberadaan Fintech turut mendukung inklusi keuangan di Tanah Air yang kemudian akan meningkatkan perekonomian negara,” tutur Sunu dalam keterangannya, Kamis (13/9/2018).

Sunu menjelaskan ada tiga acuan yang menjadi prinsip dasar dalam mengembangkan Pedoman Perilaku Layanan Pinjam Meminjam Online yang Bertanggung Jawab dalam CoC ini. Pertama, transparansi produk dan metode penawaran. Kedua, pencegahan pinjaman berlebih. Ketiga, prinsip itikad baik terkait praktik penawaran, pemberian dan penagihan hutang yang manusiawi tanpa kekerasan baik fisik maupun non-fisik, termasuk cyber bullying.

Sunu berharap Code of Conduct for Responsible Lending akan berkontribusi kepada masyarakat untuk menumbuhkan kepercayaan terhadap industri Fintech. Keberadaan Aftech akan menjadi penjaga gawang yang mengawal dan memberi keyakinan kepada masyarakat bahwa semua pelaku Fintech akan menerapkan kode etik tersebut.

BERITA REKOMENDASI

“Pedoman ini merupakan kesempatan baik, terutama bagi penyelenggara cash loan, bahwa bisnis model P2P Lending Cash Loan patuh pada regulasi, sehingga dapat tercipta percepatan pertumbuhan ekonomi,” tuturnya.

Dia menambahkan Fintech merupakan salah satu alternatif solusi keuangan yang terbuka bagi seluruh lapisan masyarakat, namun belum banyak yang paham betul akan Fintech. Dengan Fintech, akses ke keuangan untuk masyarakat bisa memiliki banyak alternatif dan memiliki jangkauan lebih luas.

Direktur Aftech Ajisatria Suleiman menyatakan asosiasi Fintech sangat mendukung usaha pemerintah maupun lembaga swadaya masyarakat termasuk lembaga konsumen dalam melakukan edukasi Perlindungan Konsumen agar masyarakat luas dapat memilih produk Fintech yang aman dan sesuai dengan kebutuhannya.

“Segmen pasar Fintech itu berbeda dengan segmen pasar perusahaan keuangan konvensional dan bank, produk Fintech utamanya menyasar segmen ritel, lapisan masyarakat yang selama ini tidak terlayani lembaga keuangan konvensional, dan transaksi mikro. Karena menawarkan akses yang mudah dan terjangkau secara cepat, Fintech diyakini merupakan solusi dari rendahnya penetrasi keuangan di Indonesia selama ini,” tutur Ajisatria.

Seperti dikutip dalam berita pers yang dilansir website resmi Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Ketua YLKI Tulus Abadi menegaskan agar konsumen untuk tidak melakukan utang piutang dengan perusahaan Fintech atau kredit online yang tidak terdaftar/berizin dari OJK. Jika konsumen nekat dan terjebak pada hutang piutang dengan perusahaan Fintech/kredit online ilegal, maka tidak ada pihak yang bisa dimintai pertanggungjawaban.


YLKI juga mendesak OJK untuk segera memblokir perusahaan Fintech yang tidak mempunyai izin (ilegal), tetapi sudah melakukan operasi di Indonesia. Dari lebih 300 perusahaan Fintech, yang terdaftar di OJK hanya 64 perusahaan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas