Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Techno

Buntut Merger Rusak Kompetisi Usaha, Singapura Denda Grab dan Uber Rp 141 Miliar

CCCS juga meminta Grab untuk menghapus pengaturan eksklusif dengan para mitra pengemudi dan armada taksi.

Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Buntut Merger Rusak Kompetisi Usaha, Singapura Denda Grab dan Uber Rp 141 Miliar
KOMPAS.com/SAKINA RAKHMA DIAH SETIAWAN
Logo perusahaan teknologi penyedia aplikasi layanan on-demand Grab. 

TRIBUNNEWS.COM, SINGAPURA - Lembaga pengawasan undang-undang antipakat Singapura menjatuhkan denda kepada Uber dan Grab sebesar 13 juta dollar Singapura (sekitar Rp 141,5 miliar).

Denda ini dijatuhkan karena kesepaktan merger kedua perusahaan ride-hailing tersebut. Merger kedua perusahaan itu dinilai merusak kompetisi pasar industri ride-hailing.

Hal tersebut dikatakan oleh Komisi Konsumen dan Persaingan Singapura (CCCS), yang langsung mengadakan investigasi, selang sehari setelah kesepakatan merger diumumkan.

Diketahui, Grab mengakuisisi Uber Asia Tenggara pada Maret lalu dengan nilai saham 27,5 persen.

Masing-masing denda yang dijatuhkan sebesar 6,58 juta dollar Singapura (sekitar Rp 71,6 juta) untuk Uber dan 6,42 miliar dollar Singapura (sekitar Rp 69,7 miliar) untuk Grab, sebagai akibat merger yang telah rampung dan tidak dapat diubah lagi.

CCCS juga meminta Grab untuk menghapus pengaturan eksklusif dengan para mitra pengemudi dan armada taksi.

"Merger yang secara substansial mengurangi kompetisi tidak diperbolehkan dan CCCS telah mengambil langkah untuk melawan merger Grab-Uber karena mengahapuskan pesaing terdekat Grab, yang merugikan para pengemudi dan pengendara di Singapura," jelas petinggi CCCS, Toh Han Li.

Berita Rekomendasi

Lebih lanjut, lembaga regulator itu menyebut jika tarif efektif Grab naik 10-15 persen setelah kesepakatan akuisisi Uber.

Grab kini memegang kendali pasar ride-hailing di Singapura sebesar 80 persen.

Selain itu, CCCS mengaku menerima banyak keluhan, baik dari pengemudi maupun pengendara dari segi tarif maupun komisi.

Paling disorot adalah perubahan pada program GrabRewards, di mana poin yang dikumpulkan mitra pengemudi dipotong tiap dollarnya, begitu pula pengurangan promosi bagi para supir dan juga insentif yang diterima.

CCCS juga meminta Uber untuk menjual kendaraan mitranya di Lion City Rentals (LCR) ke pesaing yang potensial serta melarang Uber menjual kendaraan tersebut ke Grab tanpa persetujuan regulator.

Baca: Kemenhub Bikin Ojek Online Pelat Merah, Ini Respons GO-JEK dan Grab

Secara total, LCR memiliki 14.000 unit kendaraan pada bulan Desember lalu. Otoritas transportasi darat Singapura (LTA) mendukung keputusan CCCS yang menjatuhkan denda atas merger Uber-Grab.

Hal itu disebut sejalan dengan peninjauan ulang yang sedang berangsung.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas