Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Techno

Buntut Merger Rusak Kompetisi Usaha, Singapura Denda Grab dan Uber Rp 141 Miliar

CCCS juga meminta Grab untuk menghapus pengaturan eksklusif dengan para mitra pengemudi dan armada taksi.

Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Buntut Merger Rusak Kompetisi Usaha, Singapura Denda Grab dan Uber Rp 141 Miliar
KOMPAS.com/SAKINA RAKHMA DIAH SETIAWAN
Logo perusahaan teknologi penyedia aplikasi layanan on-demand Grab. 

Sanksi ini sebagaimana rangkum dari Channel News Asia, Senin (24/9/2018) dinilai Uber hanya didasarkan pada definisi pasar yang tidak tepat dan salah menggambarkan sifat industri yang dinamis.

Sementara Grab berpendapat jika menyelesaikan transaksi selama dalam hak-hak hukum dan mempertahankannya, bukanlah kesengajaan atau pelanggaran hukum persaingan.

Grab juga berdalih tidak menaikan tarif setelah kesepakatan merger, seperti yag dituduhkan CCCS.

Pihaknya pun mengatakan semua mitra pengemudi memiliki pilihan, termasuk operator taksi, tidak diberlakukan aturan ekslusifitas seperti yang dimaksud.

Namun, atas keputusan itu, Grab akan mematuhi keputusan yang telah ditetapkan oleh CCCS.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Singapura Denda Uber dan Grab Rp 141 Miliar".

Berita Rekomendasi
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas