Buntut Merger Rusak Kompetisi Usaha, Singapura Denda Grab dan Uber Rp 141 Miliar
CCCS juga meminta Grab untuk menghapus pengaturan eksklusif dengan para mitra pengemudi dan armada taksi.
Editor: Fajar Anjungroso
TRIBUNNEWS.COM, SINGAPURA - Lembaga pengawasan undang-undang antipakat Singapura menjatuhkan denda kepada Uber dan Grab sebesar 13 juta dollar Singapura (sekitar Rp 141,5 miliar).
Denda ini dijatuhkan karena kesepaktan merger kedua perusahaan ride-hailing tersebut. Merger kedua perusahaan itu dinilai merusak kompetisi pasar industri ride-hailing.
Hal tersebut dikatakan oleh Komisi Konsumen dan Persaingan Singapura (CCCS), yang langsung mengadakan investigasi, selang sehari setelah kesepakatan merger diumumkan.
Diketahui, Grab mengakuisisi Uber Asia Tenggara pada Maret lalu dengan nilai saham 27,5 persen.
Masing-masing denda yang dijatuhkan sebesar 6,58 juta dollar Singapura (sekitar Rp 71,6 juta) untuk Uber dan 6,42 miliar dollar Singapura (sekitar Rp 69,7 miliar) untuk Grab, sebagai akibat merger yang telah rampung dan tidak dapat diubah lagi.
CCCS juga meminta Grab untuk menghapus pengaturan eksklusif dengan para mitra pengemudi dan armada taksi.
"Merger yang secara substansial mengurangi kompetisi tidak diperbolehkan dan CCCS telah mengambil langkah untuk melawan merger Grab-Uber karena mengahapuskan pesaing terdekat Grab, yang merugikan para pengemudi dan pengendara di Singapura," jelas petinggi CCCS, Toh Han Li.
Lebih lanjut, lembaga regulator itu menyebut jika tarif efektif Grab naik 10-15 persen setelah kesepakatan akuisisi Uber.
Grab kini memegang kendali pasar ride-hailing di Singapura sebesar 80 persen.
Selain itu, CCCS mengaku menerima banyak keluhan, baik dari pengemudi maupun pengendara dari segi tarif maupun komisi.
Paling disorot adalah perubahan pada program GrabRewards, di mana poin yang dikumpulkan mitra pengemudi dipotong tiap dollarnya, begitu pula pengurangan promosi bagi para supir dan juga insentif yang diterima.
CCCS juga meminta Uber untuk menjual kendaraan mitranya di Lion City Rentals (LCR) ke pesaing yang potensial serta melarang Uber menjual kendaraan tersebut ke Grab tanpa persetujuan regulator.
Baca: Kemenhub Bikin Ojek Online Pelat Merah, Ini Respons GO-JEK dan Grab
Secara total, LCR memiliki 14.000 unit kendaraan pada bulan Desember lalu. Otoritas transportasi darat Singapura (LTA) mendukung keputusan CCCS yang menjatuhkan denda atas merger Uber-Grab.
Hal itu disebut sejalan dengan peninjauan ulang yang sedang berangsung.
Sanksi ini sebagaimana rangkum dari Channel News Asia, Senin (24/9/2018) dinilai Uber hanya didasarkan pada definisi pasar yang tidak tepat dan salah menggambarkan sifat industri yang dinamis.
Sementara Grab berpendapat jika menyelesaikan transaksi selama dalam hak-hak hukum dan mempertahankannya, bukanlah kesengajaan atau pelanggaran hukum persaingan.
Grab juga berdalih tidak menaikan tarif setelah kesepakatan merger, seperti yag dituduhkan CCCS.
Pihaknya pun mengatakan semua mitra pengemudi memiliki pilihan, termasuk operator taksi, tidak diberlakukan aturan ekslusifitas seperti yang dimaksud.
Namun, atas keputusan itu, Grab akan mematuhi keputusan yang telah ditetapkan oleh CCCS.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Singapura Denda Uber dan Grab Rp 141 Miliar".