Mulai Awal 2019, Pelanggar Registrasi Kartu SIM Prabayar Akan Diblokir
Komisioner BRTI mengatakan bahwa masih banyak pelanggaran registrasi kartu SIM prabayar dengan menggunakan identitas pihak lain.
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Komisioner Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), I Ketut Prihadi Kresna Murti mengatakan bahwa masih banyak pelanggaran registrasi kartu SIM prabayar dengan menggunakan identitas pihak lain.
Karena masih bisa diakali, maka SMS dan telepon spam pun masih beredar di masyarakat.
Padahal Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyebut bahwa salah satu tujuan registrasi kartu SIM prabayar adalah untuk mencegah penipuan bagi konsumen.
Untuk itu, BRTI bersama dengan Bareskrim (Badan Reserse Kriminal Polri) bekerja sama untuk mengevaluasi skema registrasi kartu SIM prabayar.
"Setelah tahun baru nanti kita minta data-data dari operator, berapa jumlah pelanggannya, berapa jumlah pelanggan yang registrasi lebih dari tiga nomor dengan satu NIK dan KK," tandas Ketut dijumpai di kantor Kominfo, Jumat (28/12/2018).
Dari data tersebut, nomor-nomor yang dinilai melanggar ketentuan registrasi akan diblokir.
"Tapi sebelum diblokir, diberi notifikasi dulu untuk registrasi ulang," lanjut Ketut.
BRTI sudah keluarkan ketetapan
Seperti diketahui, penyelenggaran registrasi kartu SIM prabayar resmi berakhir Mei lalu.
Namun, tujuh bulan berselang, SMS dan telepon spam masih banyak dikeluhkan.
Ketut mengatakan bahwa masalah ini juga masih menjadi perhatian Kominfo melalui BRTI.
November lalu, BRTI mengeluarkan Ketetapan BRTI (TAP BRTI) Nomor 3 Tahun 2018 tentang larangan Penggunaan Data Kependudukan Tanpa Hak dan Melawan hukum untuk Keperluan Registrasi Pelanggan Jasas Telekounikasi.
Aturan ini ditujukan untuk mempertegas penyelenggaran registrasi agar tidak multitafsir.
Ketut menjelaskan bahwa aturan tersebut juga melarang registrasi kartu secara masif.