Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Techno

Mulai Awal 2019, Pelanggar Registrasi Kartu SIM Prabayar Akan Diblokir

Komisioner BRTI mengatakan bahwa masih banyak pelanggaran registrasi kartu SIM prabayar dengan menggunakan identitas pihak lain.

Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Mulai Awal 2019, Pelanggar Registrasi Kartu SIM Prabayar Akan Diblokir
IST
Mulai Awal 2019, Pelanggar Registrasi Kartu SIM Prabayar Akan Diblokir 

"Jadi misalnya ada perangkat yang digunakan untuk registrasi masif di lapak atau gerai mitra operator, sekarang itu dilarang," jelasnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa penggunaan perangkat untuk registrasi masif hanya dilakukan oleh operator melalui gerai resmi dan hanya berlaku machine to machine, bukan perorangan.

Ketut menegaskan bahwa akan ada sanksi pidana menunggu bagi pihak-pihak yang menggunakan identitas orang lain tanpa hak untuk registrasi SIM prabayar.

"Kalau orang lain menggunakan identitas orang lainnya untuk registrasi, bisa dikenakan undang-undang ITE karena memanipulasi data elektronik atau undang-undang kependudukan," paparnya.

Aduan spam

Ketut juga menyarankan masyarakat untuk melaporkan spam SMS dan telepon ke akun Twitter @aduanBRTI.

Masyarakat bisa melaporkan nomor yang mengirim SMS spam dengan mengirim tangkapan layar.

Berita Rekomendasi

Sedangkan untuk telepon spam, pelapor akan diminta untuk mengirimkan rekaman telepon yang diduga spam tersebut ke akun @aduanBRTi melalui pesan langsung.

Ketut mengatakan bahwa Kominfo menggunakan pihak ketiga untuk mengelola aduan spam, dan akan ada tim verifikasi untuk menyortir apakah nomor yang diadukan tergolong spam atau tidak.

"Begitu masuk ke Twitter, langsung diterima pihak ketiga, nanti ada tim verifikasi, lalu pihak ketiga tersebut mengirim e-mail ke operator untuk melakukan pemblokiran nomor (yang diadukan)," terang Ketut.

Menurutnya, penggunaan jasa pihak ketiga tidak akan membahayakan data pengguna.

"Sumber daya Kominfo tidak cukup untuk melakukannya sendiri, karena perlu perangkat, perlu server, dan sebagainya," jawabnya.
Aduan juga bisa disampaikan konsumen melalui layanan masyarakat, ke nomor 159.


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Awal 2019, Pelanggar Registrasi Kartu SIM Prabayar Bakal Diblokir"

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas