Khusus di Indonesia, Usia Pengguna Spotify Minimal 21 Tahun
Spotify mengumumkan beberapa kebijakan baru, seperti batas usia dan keterlibatan pihak ketiga. Secara umum, kebijakan ini berlaku untuk semua pengguna
Editor: Fajar Anjungroso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hari ini, sebagian besar pengguna Spotify mendapatkan e-mail tentang pembaruan kebijakan yang diterapkan layanan musik alir (streaming music) tersebut.
Spotify mengumumkan beberapa kebijakan baru, seperti batas usia dan keterlibatan pihak ketiga. Secara umum, kebijakan ini berlaku untuk semua pengguna global, tak terkecuali Indonesia.
Salah satu kebijakan paling disorot adalah perubahan batas usia. Di sebagian besar negara, Spotify mengizinkan pengguna berusia 13 tahun ke atas, asalkan mendapatkan persetujuan dari orangtua atau wali.
Khusus di Indonesia, Spotify memberlakukan usia minimal pengguna minimal 21 tahun atau di atasnya. Sebelumnya, kebijakan usia yang diberlakukan di Indonesia adalah di atas 13 tahun.
Beberapa pengguna Spotify di Indonesia pun menanyakan hal tersebut di media sosial Twitter.
Menanggapi hal ini, Benjamin Chelliah, Head of Communication Spotify Asia hanya menjelaskan secara umum. Pihaknya berujar ingin memperjelas syarat dan ketentuan yang berlaku di Spotify.
Baca: Pengguna Spotify Masih Didominasi Pelanggan Tipe Gratisan
"Sebagai upaya kami untuk lebih transparan kepada pengguna, kami secara rutin memeriksa kembali syarat dan ketentuan," jelas Ben, ketika dihubungin KompasTekno melalui e-mail, Rabu (13/2).
Sayangnya, ia tidak menjelaskan alasan yang melatarbelakangi aturan batas usia di Indonesia harus di atas 21 tahun. Ben juga tidak menjelaskan gamblang apakah ada perubahan metode pembayaran untuk penawaran "Premium for Student", di mana sebelumnya batas usia yang berlaku adalah 18 tahun.
Untuk diketahui, "Premium for Student" diberikan Spotify bagi pengguna berstatus pelajar untuk bisa berlangganan dengan separuh harga. Spotify menggunakan bantuan pihak ketiga untuk memverifikasi status pelajar pengguna dengan mencocokkan data universitasnya di situs SheerID.
Dalam hal ini, Ben hanya menyinggung adanya pembaruan informasi tentang keterlibatan pihak ketiga dalam berlangganan dan layanan. Dalam pembaruannya, Spotify hanya menyederhanakan informasi tentang keterlibatan pihak ketiga.
Kurang lebih, pembaruan tersebut menyerahkan wewenang penggunaan aplikasi pihak ketiga serta syarat dan ketentuan layanan yang berlaku di aplikasi atau perangkat tersebut, kepada pengguna Spotify.
Ben juga menekankan penggunaan aplikasi ilegal yang memblokir iklan untuk layanan non-premium, mengatakan bahwa tindakan tersebut tidak diperbolehkan.
"Kami telah memperbarui pedoman pengguna, membuatnya jelas bahwa pemblokir iklan, bot, dan mencurangi streaming, tidak diperkenankan," jelasnya.
Syarat dan ketentuan baru Spotify ini berlaku mulai 13 Februari 2019 untuk semua pengguna. Selengkapnya bisa disimak di situs resmi Spotify di tautan berikut ini. (Wahyunanda Kusuma Pertiwi)