Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Techno

Menristekdikti Minta BAPETEN Sosialisasikan Produk yang Pancarkan Radiasi

"Banyak alat yang digunakan yang mengandung radiasi, tapi tidak tahu betapa pentingnya, selalu tidak pernah diedukasi masyarakat itu," ujarnya

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Menristekdikti Minta BAPETEN Sosialisasikan Produk yang Pancarkan Radiasi
TRIBUNNEWS.COM/CHAERUL UMAM
Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) menandatangani nota kerja sama dengan Kepolisian Republik lndonesia (POLRI) dalam rangka penegakan hukum ketenaganukliran, Selasa (30/4/2019). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi, Mohamad Nasir meminta kepada Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) untuk menyosialisasikan produk yang memancarkan radiasi tinggi.

Hal itu guna menghindari potensi penyakit yang dihasilkan oleh pancaran radiasi.

Baca: Dua Menteri Jepang Kunjungi Fukushima, Buktikan Wilayah itu Aman dari Bahaya Radiasi Nuklir

"BAPETEN mempunyai tugas mensosialisasikan kepada rakyat Indonesia produk produk apa saja yang ada radiasinya," katanya saat membuka acara Konferensi Informasi Pengawasan (Korinwas) yang bertemakan 'Penegakan Hukum dan Pemanfaatan Tenaga Nuklir', di Hotel Shangri-La, Jakarta, Selasa (30/4/2019).

Menurutnya, selama ini mayoritas masyarakat tak peduli terhadap barang atau produk yang menghasilkan radiasi.

Ia juga melihat peran edukasi yang kurang dilaksanakan untuk menyadarkan masyarakat akan bahayanya pancaran radiasi terhadap kesehatan tubuh.

Untuk itu, selain melakukan sosialisasi, Menteri Nasir meminta BAPETEN untuk mengedukasi masyarakat akan bahayanya pancara radiasi.

Berita Rekomendasi

"Banyak alat yang digunakan yang mengandung radiasi, tapi tidak tahu betapa pentingnya, selalu tidak pernah diedukasi masyarakat itu," ujarnya.

"Kalau kita sudah tahu semua dipublish kepada masyarakat sehingga masyarakat akan memahami 'oh ini adalah barang yang mengandung radiasi'," pungkasnya.

Sebelumnya, Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) bekerja sama dengan Kepolisian Republik lndonesia (POLRI) dalam rangka penegakan hukum ketenaganukliran.

Baca: Bapeten Kerja Sama dengan Polri Lakukan Penegakan Hukum Ketenaganukliran

Penandatangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tersebut dilakukan oleh Sekretaris Utama BAPETEN Hendriyanto Hadi Tjahyono dengan Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Fadil Imran.

Acara digelar sebelum pembukaan Konferensi Informasi Pengawasan (Korinwas) yang bertemakan ”Penegakan Hukum dan Pemanfaatan Tenaga Nuklir”, di Hotel Shangri-La, Jakarta, Selasa (30/4/2019).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

Berita Populer
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas