Terlalu Banyak Pemain, Menteri Rudiantara Siapkan Aturan Main Merger Operator Selular
Menteri Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Rudiantara menilai kondisi industri telekomunikasi belum ideal karena terlalu banyak pemain
Penulis: Fajar Anjungroso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Rudiantara menilai kondisi industri telekomunikasi di Indonesia belum ideal karena terlalu banyak pemain.
Alhasil, pihaknya terus mendorong adanya konsolidasi yang bisa menjadi salah satu faktor yang mampu membuat industri telekomunikasi menjadi lebih sehat dan bergairah.
Rudiantara bahkan menandaskan bahwa sejak awal pemerintahan Jokowi-JK, pemerintah mendorong operator telekomunikasi berkonsolidasi karena membutuhkan skala ekonomi yang lebih besar.
Karena dengan economic of scale yang meningkat, perusahaan telekomunikasi memiliki bargaining power.
“Konsolidasi perlu dilangsungkan dengan tujuan agar industri telekomunikasi akan menjadi efisien. Dan hal itu sudah mulai disadari oleh para pemegang saham antar operator telekomunikasi. Konsolidasi itu corporate action sehingga pemegang saham yang menentukan tapi pemerintah yang memfasilitasi," kata Rudiantara dalam sambutannya di talkshow dan seminar Indonesia Technology Forum yang berlangsung di Balai Kartini, Jakarta (02/05/2019).
Menurut Chief RA, panggilan akrab Rudiantara, konsolidasi sebagai salah satu cara untuk menyehatkan industri .
“Sejak 2016 sudah berharap itu karena pertumbuhan industri sudah tidak sehat. Sampai dengan tahun 2015-2016 revenue masih double digit, pertumbuhan paling tinggi dengan kontribusi ke GDP / PDB. Sekarang turun tinggal 7%, seharusnya bisa drive untuk ekonomi,” ungkapnya.
Baca: Seru Debat Habib Bahar Smith-Profesor Saksi Ahli: Soal Zinah hingga Hukum Islam dan Hukum Negara
Lebih jauh, Rudiantara mengaku Kemenkominfo sedang menyusun aturan merger dan akuisisi di sektor telekomunikasi yang intinya nanti akan ada keadilan bagi industri.
Termasuk frekuensi tidak akan diambil pemerintah jika ada aksi korporasi satu operator mengakuisisi operator lain.
Aturan ini sedang dipersiapkan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI). Kendati demikian, konsolidasi bisa dilakukan tanpa perlu menunggu aturan keluar.
Sebagaimana diketahui, konsolidasi operator seluler yang sudah menjadi wacana dan didorong pemerintah sejak tahun 2015 kembali mengemuka.
Pemerintah menilai jumlah operator telekomunikasi Tanah Air saat ini masih terlalu banyak.
Sebagai informasi, saat ini ada enam pemain seluler, yaitu Telkomsel, XL Axiata, Indosat Ooredoo, Smartfren, Hutchison 3 Indonesia, dan Sampoerna Telekomunikasi Indonesia.