Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun Techno
LIVE ●

Google Sindir UU Anti Hoax Singapura Bisa Hambat Kemajuan Inovasi

Google menilai UU ini dapat menghambat pengembangan inovasi dan akan merugikan Singapura.

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Google Sindir UU Anti Hoax Singapura Bisa Hambat Kemajuan Inovasi
Wong Maye-E/AP Photo
Gedung Parlemen Singapura, tempat disahkannya UU Anti Hoax, Kamis (10/5/2019). 

 

Laporan Wartawan Tribunnews, Fitri Wulandari

TRIBUNNEWS.COM, SINGAPURA - Raksasa teknologi Google mereaksi tajam keputusan parlemen Singapura mengesahkan Rancangan Undang-undang (UU) Anti Hoax, Kamis (9/5/2019).

Google menilai UU ini dapat menghambat pengembangan inovasi dan akan merugikan Singapura.

UU baru itu dianggap bisa menjadi boomerang dan menurunkan kualitas inovasi yang ingin dikembangkan oleh negara tersebut di bawah rencana untuk memperluas industri teknologinya.

Perlu diketahui, parlemen Singapura pada hari Rabu lalu telah meloloskan UU Perlindungan dan Kepalsuan Online, sebuah UU yang banyak menuai kritikan dari berbagai pihak.

Mulai dari kelompok-kelompok Hak Asasi Manusia (HAM), Jurnalis, serta perusahaan teknologi yang merasa khawatir bahwa UU tersebut dapat digunakan sebagai 'alat' penekan kebebasan dalam berbicara. 

Baca: PNS Dapat Libur Lebaran 11 Hari, Ini Rinciannya

Rekomendasi Untuk Anda

Dikutip dari laman Today Online, Jumat (10/5/2019), pengesahan UU itu terjadi pada saat Singapura, yang dikenal sebagai pusat keuangan dan transportasi tersebut tengah berupaya menempatkan diri sebagai pusat regional untuk inovasi digital.

"Kami tetap khawatir bahwa UU ini akan merusak inovasi dan pertumbuhan ekosistem informasi digital," sebut perwakilan Google kepada Reuters.

"Bagaimana Undang-undang diimplementasikan itu sangat penting, dan kami berkomitmen untuk bekerja sama dengan pembuat kebijakan dalam proses ini." 

Baca: Sistem One Way Jalan Tol Selama Periode Mudik Berlaku Mulai Km 29 di Tol Japek

UU ini akan mewajibkan platform media online untuk melakukan koreksi atau menghapus konten yang dianggap palsu oleh pemerintah.

Hukuman bagi pelaku pun beragam, mulai dari mendapatkan kurungan penjara hingga 10 tahun atau denda hingga 1 juta dollar Singapura.

Menanggapi kekhawatiran tersebut, Menteri Hukum Singapura mengatakan bahwa UU itu tidak akan mempengaruhi kebebasan berbicara.

Pemerintah Singapura menekankan negaranya saat ini rentan terhadap peredaran hoax karena posisinya sebagai pusat keuangan global, populasi etnis dan agama yang beragam serta akses internet yang luas.

Wakil Presiden Facebook Asia Pasifik untuk Kebijakan Publik Simon Milner mendukung keputusan Pemerintah Singapura namun tentunya dalam batasan tertentu.

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas