Kominfo Imbau Pengguna Uninstall VPN Setelah Cabut Pembatasan Akses ke WA, IG, dan FB
Kominfo mengimbau pengguna meng-uninstall aplikasi VPN setelah mencabut pembatasan akses ke media sosial, seperti WA, IG, dan Facebook.
Penulis: Sri Juliati
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
Pengguna VPN harus berhati-hati, apalagi jika yang digunakan adalah VPN gratisan.
Sebab, aplikasi VPN gratisan memungkinkan pihak ketiga untuk menyelinap dan mecuri data pribadi penggunanya.
VPN gratis bisa mencatat dan melacak semua kegiatan penggunanya selamanya berselancar di internet, termasuk mengetahui alamat IP.
Bahaya Penggunaan VPN
Berikut bahaya menggunakan VPN untuk berselancar di internet yang Tribunnews rangkung dari berbagai sumber.
1. Pencurian data
Penggunaan layanan VPN untuk menembus pembatasan akses pemerintah berpotensi terjadi pencurian data pengguna.
Risiko tersebut akan bertambah besar bila menggunakan VPN yang tidak dipercaya.
Data yang dicuri bisa meliputi nama pengguna, alamat, username, password, dan data penting lainnya.
Penjualan data tersebut salah satunya akan digunakan untuk menaruh iklan di ponsel atau komputer pengguna.
2. Penyebaran Malware
Dalam dunia internet, ada istilah Malvertising.
Malvertising adalah proses penyaluran Malware ke perangkat komputer maupun smartphone yang menggunakan VPN gratis.
Saat kita berselancar di web menggunakan VPN, secara tidak sadar virus atau malware dapat dengan mudah masuk ke perangkat melalui iklan yang terpasang dalam sebuah web.