Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Techno

Agustus, Kemenperin Siapkan Aturan Blokir Ponsel Black Market

Peredaran ponsel blackmarket yang masif ini dianggap tak hanya merugikan negara, melainkan juga distributor dan pengguna

Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Agustus, Kemenperin Siapkan Aturan Blokir Ponsel Black Market
ist
Indonesia Cellular Show 2016 Berikan yang Terbaik untuk Peserta dan Pengunjung 

TRIBUNNEWS.COM - Sejak pertengahan 2018 lalu setelah implementasi kebijakan registrasi kartu SIM prabayar rampung, pemerintah berencana menghentikan peredaran ponsel ilegal (blackmarket/BM) di Indonesia.

Pasalnya peredaran ponsel blackmarket yang masif ini dianggap tak hanya merugikan negara, melainkan juga distributor dan pengguna.

Mekanisme pemblokiran ini akan menggunakan nomor IMEI yang melekat pada setiap ponsel dan berbeda-beda.

Pemerintah akan mengidentifikasi IMEI tersebut dan jika tidak terdaftar, maka akan dianggap sebagai ponsel ilegal dan tidak akan bisa digunakan di Indonesia.

Wacana tersebut kini kembali hangat diperbincangkan. Mesin validasi IMEI yang dikembangkan oleh Kementerian Perindustrian kabarnya akan mulai diaktifkan bulan Agustus mendatang.

Lantas dengan aktifnya mesin tersebut apakah kemudian handphone ilegal akan benar-benar tidak dapat digunakan?

Janu Suryanto, Direktur Industri Elektronika dan Telematika Kementerian Perindustrian mengatakan bahwa pada bulan Agustus mendatang, Kemenperin baru akan menggodok regulasi terkait proses pemblokiran tersebut.

BERITA REKOMENDASI

"Payung hukum dulu, sedang dikerjakan & rapat terus menerus," kata Janu. Ia pun mengatakan bahwa saat ini Kemenperin tengah merancang regulasi dengan pihak-pihak terkait.

Baca: Ponsel Pendemo di MK Tidak Dapat Sinyal, Kominfo Bantah Blokir Sinyal

Ia mengungkap bahwa aturan tersebut harus dikerjakan dan diselesaikan dengan hati-hati supaya dapat diimplementasikan dengan tepat dan tidak berbalik menjadi merugikan.

"Sedang dirapatkan terus untuk detail Permennya (Peraturan Menteri), mohon bersabar. Ada grace periodnya, tentu hati-hati dalam pelaksanaannya. Aturannya mesti dikaji secara hati-hati, tidak boleh gegabah," ungkap Janu.

Secara teknis ia pun mengatakan bahwa mekanisme pemblokiran itu perlu pemahaman lebih jauh dan secara rinci. Pasalnya ada beberapa hal rumit yang perlu dipahami seperti penguasaan hardware, semikonduktor, hingga software.

"Tingkat pemahaman teknologinya sangat tinggi, hardware-nya saja sulit penguasaan teknologinya, semikonduktor dlsb, belum lagi software-nya," tambah Janu.


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Rencana Blokir Ponsel BM di Indonesia Semakin Menguat"

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas