Awas! Ponsel BM alias Black Market Akan Diblokir Pemerintah Bulan Depan, HP Tak Bisa Digunakan
Awas! Ponsel BM alias Black Market Akan Diblokir Pemerintah Bulan Depan, HP Tak Bisa Digunakan Karena Jaringan Diblokir
Editor: Suut Amdani
Awas! Ponsel BM alias Black Market Akan Diblokir Pemerintah Bulan Depan, HP Tak Bisa Digunakan Karena Jaringan Diblokir
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah kini tengah menunjukkan keseriusannya untuk memberantas penggunaan ponsel ilegal (BM, black market) di Indonesia.
Pada Agustus mendatang, regulasi yang mengatur pemblokiran ponsel BM tersebut akan ditandatangani.
Regulasi tersebut berbentuk peraturan menteri (permen).
Dalam hal ini setidaknya ada tiga kementerian yang terlibat, yakni Kementerian Perindustrian, Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta Kementerian Perdagangan.
Menurut Janu Suryanto, Direktur Industri Elektronika dan Telematika Kementerian Perindustrian, peraturan menteri tersebut bakal ditandatangani pada pertengahan bulan depan.
Baca: Harga Terbaru HP Samsung Bulan Juli 2019, Samsung Galaxy A50 hingga Samsung Galaxy S10
Namun, ia tidak merinci seperti apa isi dan lingkup dari payung hukum tersebut.
"Aturannya secara detail sedang dibuat. Tanggal 17 Agustus 2019 harus tanda tangan 3 peraturan menteri terkait pemblokiran lewat nomor IMEI," ungkap Janu melalui pesan singkat kepada KompasTekno, Rabu (3/7/2019).
Janu turut menyebutkan bahwa untuk menjalankan kebijakan dan aturan itu, sebuah tim khusus yang para anggotanya berasal dari ketiga kementerian akan dibentuk.
"Berdasarkan hasil rapat, segera dibentuk tim antarkementerian terkait pemblokiran lewat IMEI," lanjutnya.
Mesin identifikasi ponsel BM
Kementerian Perindustrian sendiri memiliki sebuah mesin bernama Device Identification, Registration, and Blocking System (DIRBS) yang dapat mengidentifikasi ponsel black market.
Mesin ini bekerja menggunakan nomor IMEI yang melekat pada setiap ponsel.
Mekanismenya, mesin DIRBS akan memindai nomor IMEI mana saja yang terdaftar di database dan mana yang tidak.