Awas! Ponsel BM alias Black Market Akan Diblokir Pemerintah Bulan Depan, HP Tak Bisa Digunakan
Awas! Ponsel BM alias Black Market Akan Diblokir Pemerintah Bulan Depan, HP Tak Bisa Digunakan Karena Jaringan Diblokir
Editor: Suut Amdani
Jika tidak terdaftar, ponsel dengan nomor IMEI tersebut akan dianggap sebagai ponsel ilegal.
Kendati demikian, Janu tidak merinci apakah mesin ini akan mulai diaktifkan setelah ketiga peraturan menteri tersebut ditandatangani atau malah lebih cepat.
Sementara pihak Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sendiri sebagai salah satu kementerian yang terlibat belum memberikan keterangan resmi terkait hal ini.
Baca: Atas Nama Perasaan, Ini 9 Alasan Blokir Nomor Ponsel dan Akun Sosmed Mantan
Proses pemblokiran ponsel ilegal di Indonesia ini melibatkan tiga kementerian.
Kementerian Perindustrian memiliki sistem validasi IMEI yang dapat mengecek apakah ponsel tersebut ilegal atau tidak.
Sementara Kementerian Kominfo nanti akan meminta operator seluler untuk memblokir jaringan yang digunakan oleh ponsel yang teridentifikasi ilegal, dan Kementerian Perdagangan akan mengawasi perdagangan ponsel.
Pihak Kemenperin juga beberapa waktu lalu mengatakan bahwa ponsel ilegal tidak akan bisa digunakan di Indonesia.
Namun, ini tidak serta-merta berarti ponsel ilegal yang sudah beredar di konsumen (existing) bakal diblokir dari jaringan operator seluler lewat identifikasi IMEI.
Cara Mengecek IMEI
Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menegaskan bakal memblokir peredaran ponsel ilegal alias blackmarket di Indonesia.
Mekanismenya memanfaatkan nomor IMEI.
Kemenperin memiliki database berisi nomor IMEI ponsel yang masuk secara resmi ke Indonesia.
Jika nomor IMEI sebuah ponsel tak terdaftar pada database tersebut, kemungkinan besar ilegal.
Baca: Sering Bermain Ponsel, Bocah 13 Tahun Hantamkan Kepala ke Dinding Tanpa Henti dan Idap Penyakit Ini
Lantas bagaimana cara mengecek apakah ponsel yang Anda gunakan saat ini ilegal atau resmi?