Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Techno

Pemerintah Akan Blokir Ponsel Ilegal Alias Black Market Lewat IMEI, Ini Cara Mengeceknya

Pemerintah melalui Kemenperin berencana akan memblokir ponsel ilegas alias black market melalui nomor IMEI. Simak cara mengeceknya!

Penulis: Miftah Salis
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Pemerintah Akan Blokir Ponsel Ilegal Alias Black Market Lewat IMEI, Ini Cara Mengeceknya
dunleacentre.org.au
Ilustrasi-Pemerintah melalui Kemenperin berencana akan memblokir ponsel ilegas alias black market melalui nomor IMEI. Simak cara mengeceknya! 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) berencana akan memblokir ponsel ilegal alias black market.

Pemblokiran ponsel ilegal akan dilakuan dengan memanfaatkan nomor IMEI.

Cara mengecek nomor IMEI pada ponsel cukup mudah untuk dilakukan.

Dalam hal ini, Kemenperin telah memiliki database nomor IMEI yang masuk secara resmi ke Indonesia.

Apabila nomor IMEI sebuah ponsel tak terdaftar pada database tersebut, kemungkinan besar ponsel tersebut ilegal.

Kabar mengenai pemblokiran ponsel ilegal ini beredar sejak pertengahan tahun 2018.

Baca: Harga dan Spesifikasi Oppo A1k, Smartphone Baru dengan Harga di Bawah Rp 2 Juta

Baca: Spesifikasi dan Harga Vivo Z1 Pro, Ponsel Vivo dengan Baterai 5000 mAh

Baca: 3 Cara Chat Nomor WhatsApp Tanpa Simpan Kontak, Gampang Lho, Bisa Lewat Browser!

Rencana pemblokiran ini kini di pertengahan tahun 2019 kembali diperbincangkan.

Berita Rekomendasi

Kemenperin saat in memiliki sistem identifikasi produk ilegal yakni Device Identification, Registration, and Blocking System (DIRBS).

DIRBS akan memanfaatkan nomor IMEI pada setiap ponsel.

Hingga saat ini, pemerintah melalui tiga kementerian tengah menggodok regulasi pemblokiran ponsel ilegal.

Tiga kementerian yang terlibat yakni Kementerian Perindustrian, Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta Kementerian Perdagangan.

Rencananya, peraturan menteri tersebut akan ditandatangi pada pertengahan Agustus.

Hal ini disampaikan oleh Direktur Industri Elektronika dan Telematika Kementerian Perindustrian.

"Aturannya secara detail sedang dibuat. Tanggal 17 Agustus 2019 harus tanda tangan 3 peraturan menteri terkait pemblokiran lewat IMEI," ungkap Janu melalui pesan singkat, Rabu (3/7/2019), dikutip dari Kompas Tekno.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas