Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Techno

Alat Ini yang Jerat Vanessa Angel, Simak Alat-alat Canggil Polisi Lain Untuk Melacak Bukti Kejahatan

Sejumlah peralatan dipamerkan di Lapangan Makodam V Brawijaya pada peringatan HUT Bhayangkara ke-73.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Alat Ini yang Jerat Vanessa Angel, Simak Alat-alat Canggil Polisi Lain Untuk Melacak Bukti Kejahatan
Syamsul Arifin/Tribun Jatim
Perangkat milik Polda Jatim, Celebrite Ufed Touch yang pernah mencari informasi dari ponsel Vanessa Angel. 

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Sejumlah peralatan dipamerkan di Lapangan Makodam V Brawijaya pada peringatan HUT Bhayangkara ke-73.

Yang menarik, Polda Jatim pamerkan salah satu alat perangkat pemeriksa isi ponsel dan perangkat pemeriksa serpihan bom.

Bernama 'Celebrite Ufed Touch' adalah alat pemeriksa isi ponsel.

Perangkat ini merupakan koleksi dari Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri Cabang Surabaya.

Kepala Urusan Narkoba Forensik Labfor Mabes Polri Cabang Surabaya AKP Yuli Khrisna mengungkapkan alat ini pernah menangani kasus UU ITE yang melibatkan artis Vanessa Angel.

Baca: Menghilang 6 Hari di Hutan, Nenek Ahian Ditemukan Alami Lebam di Bagian Tubuhnya

Baca: Tentang Kasasi di MA, Kubu Prabowo-Sandi dan Kuasa Hukum Pecah Kongsi? Ini Fakta-faktanya

Baca: Benarkah BTP Mr. X Capres 2024? - AIMAN

"Dengan alat ini juga pernah memeriksa ponsel Vanessa Angel dalam kasus pelanggaran UU ITE," sebutnya, Kamis, (11/7/2019).

Ya, Perangkat digital buatan Inggris itu kata dia, bisa mengakses semua aktivitas ponsel dari SMS, chatting, suara, video, dan aktifitas aplikasi lainnya.

BERITA REKOMENDASI

Perangkat dilengkapi berbagai bentuk konektor penghubung.

"Saat ponsel tersambung dengan konektor, semua isi ponsel bisa diakses melalui layar monitor laptop. Bahkan aktifitas yang sudah dihapus di ponsel," lanjutnya.

Artis Vanessa Angel sebelumnya pernah berproses hukum di Mapolda Jawa Timur.

Dari rangkaian kasus prostitusi online yang diungkap polisi, artis FTV itu dijerat pasal pelanggaran UU ITE karena disebut mentransmisikan konten asusila.

Akhir Juni lalu, dia divonis 5 bulan oleh Pengadilan Negeri Surabaya.


Alat tersebut kerap digunakan jika suatu penyidikan kasus memerlukan informasi atau bukti dari ponsel terduga pelaku atau korban.

"Semua informasi dari ponsel bisa diakses melalui alat ini.

Halaman
12
Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas