Penjualan Kartu Perdana Asal Arab di Indonesia Dapat Kritik, Rugikan Konsumen
Dengan membayar Rp 150 ribu jamaah dan petugas haji Indonesia bisa mendapatkan kuota data 5 giga, 50 menit telpon, unlimited terima telpon
Penulis: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM -- Musim haji benar-benar dimanfaatkan oleh operator asal Saudi Arabia, Zain. Mereka memanfaatkan momen tahunan tersebut dengan menjual layanannya kepada calon jamaah haji di seluruh embarkasi.
Dengan membayar Rp 150 ribu jamaah dan petugas haji Indonesia bisa mendapatkan kuota data 5 giga, 50 menit telpon, unlimited terima telpon tanpa batas.
Namun kenyataannya banyak komplain dari jamaah haji Indonesia. Setelah membeli kartu perdana dan paket di embarkasi, mereka tak bisa menggunakan layanan Zain yang dibeli di Indonesia.
Alih-alih ingin ingin mendapatkan harga murah dari Zain, justru jamaah haji Indonesia dirugikan karena tak bisa menikmati layanan yang dijanjikan operator asal Saudi Arabia tersebut.
Mengenai keluhan dan kerugian yang dialami calon jamaah haji, Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi angkat bicara.
Baca: Badai Pasir Landa Kaldera Gunung Bromo
Baca: Usut Tuntas Dugaan Penyelewengan Pencairan Dana BPJS Kesehatan di 40 RS Swasta Wilayah Sumut
Baca: Kakek Syamsuddin Bersama 3 Cucunya Tenggelam di Sungai, Hanya Satu yang Selamat
Kendati menurut BRTI penjualan kartu perdana Zain tidak melanggar regulasi telkomunikasi di Indonesia, namun hal ini sangat berpotensi merugikan konsumen, bahkan negara.
Mengingat, jika ada gangguan pelayanan para jemaah haji tidak bisa melakukan komunikasi/komplain ke operator asal Arab Saudi tersebut. Baik karena kendala bahasa, wawasan, dan atau kendala teknis lainnya.
Menurut Tulus selain penjualan tersebut telah merugikan jamaah haji Indonesia, kartu perdana Zain yang dijual dan didistribusikan di seluruh embarkasi berpotensi merugikan negara karena ada potensi pendapatan pajak yang hilang.
Selain itu masuknya kartu perdana Zain ke Indonesia juga berpotensi melanggar UU tentang Perdagangan.
“Oleh karena itu, saya mendesak agar Kemendag mengeluarkan larangan penjualan kartu perdana operator telekomunikasi Arab Saudi di Indonesia. Karena merugikan calon jemaah haji sebagai konsumen bahkan merugikan negara,”terang Tulus, Minggu (20/7/2019).
Sularsi, Kepala Bidang Pengaduan dan Hukum Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai konsumen yang merupakan jamaah haji sudah dirugikan dengan tak bisa dipakainya kartu telekomunikasi Zain yang dibelinya di Indonesia.
“Ini artinya Zain ingin berkompetisi dengan operator Indonesia dengan menjual kartu perdananya di embarkasi namun mereka tak bisa menyelesaikan kompetisi tersebut. Sehingga konsumen dirugikan. Seharusnya pemerintah segera turun tangan terhadap keluhan konsumen tersebut,”ujar Sularsi.
Lanjut Sularsi, sudah menjadi kewajiban seluruh pelaku usaha yang menjual produknya di Indonesia harus tunduk dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Sebelum melakukan penjualan kartu perdananya di Indonesia, Zain terlebih dahulu mengikuti perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Termasuk mengikuti UU Perlindungan Konsumen.