Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Techno

Videonya Diblokir Kominfo, Kimi Hime Mengklaim Tak Melanggar Undang-undang maupun Guideline Youtube

Kontennya Diblokir Kominfo, Kimi Hime Mengklaim Tak Melanggar Undang-undang maupun Guideline Youtube

Penulis: Tiara Shelavie
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Videonya Diblokir Kominfo, Kimi Hime Mengklaim Tak Melanggar Undang-undang maupun Guideline Youtube
Instagram @kimi.hime
Kontennya Diblokir Kominfo, Kimi Hime Mengklaim Tak Melanggar Undang-undang maupun Guideline Youtube 

Kimi Hime mengharapkan peran orang tua untuk mengawasi anak-anak mereka apa yang mereka tonton di internet.

Ia mengatakan bahwa memblokir kontennya bukanlah solusi sebab di luar YouTube Kimi Hime, ada banyak hal yang bisa dengan mudah diakses.

Masih dalam unggahan terbaru videonya, Kimi Hime kembali membacakan artikel dari media online saat namanya pertama kali dibahas di sela rapat DPR.

Komisi I DPR mendapat aduan dari Asosiasi Pengawas Penyiaran Indonesia (APPI) yang kemudian meminta Kominfo untuk memanggil YouTube.

Kimi Hime sendiri sudah mendapat penjelasan dari YouTube mengenai penutupan channel.

Penutupan channel YouTube dilakukan jika penggunanya melanggar guideline yang sudah ditetapkan oleh YouTube.

Penutupan itu pun tidak bisa dilakukan langsung melainkan penggunanya diberi 3 kali peringatan terlebih dahulu.

Berita Rekomendasi

Kimi Hime mengungkapkan bahwa semua videonya tidak ada yang mendapat strike satu kalipun.

Semua videonya masih aman dan semua barnya masih hijau (tidak ada pelanggaran).

Kimi Hime kemudian memandang kasusnya dari sisi hukum.

Pasal 4 ayat (1) UU Pornogarfi berbunyi:

Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat:
a.persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;
b.kekerasan seksual;
c.masturbasi atau onani;
d.ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;
e.alat kelamin; atau
f.pornografi anak.

Kimi Himi menegaskan semua pasal-pasal tersebut tidak ada di channel YouTube-nya, baik dari thumbnail maupun isi kontennya.

Namun kenyataannya, ada 3 video Kimi Hime yang dihapus oleh YouTube karena YouTube menerima laporan dari pemerintah.

Screenshot YouTube Kimi Hime
Screenshot YouTube Kimi Hime 
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas