Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Techno

Viral di Media Sosial Data e-KTP dan KK Warga Diperjualbelikan Secara Ilegal

Media sosial tengah diramaikan dengan sebuah utas yang mengungkapkan adanya transaksi jual beli data NIK e-KTP dan KK secara ilegal.

Penulis: Natalia Bulan Retno Palupi
zoom-in Viral di Media Sosial Data e-KTP dan KK Warga Diperjualbelikan Secara Ilegal
Twitter/@hendralm
Viral utas di Twitter yang mengungkapkan data e-KTP dan KK diperjualbelikan secara ilegal pada Kamis (25/7/2019). 

Seperti yang dikutip dari artikel Tribunnews.com yang terbit pada tanggal 25 Juli 2019, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengonfirmasi telah memberikan akses data kependudukan kepada 1.227 lembaga bagi pemerintahan maupun swasta seperti Astra Multi Finance.

Pihak swasta menyatakan perlu data-data tersebut untuk memverifikasi data calon klien mereka.

Namun tindakan ini dinilai peneliti keqamanan digital sebagai langkah yang tidak memenuhi prinsip penghormatan terhadap privasi dan persetujuan dari pemilik data pribadi.

Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil), Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakhrulloh menjelaskan pemberian akses ini sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24/2013 tentang Administrasi Kependudukan.

"Kita menerapkan kerja sama ini yang sangat ketat. Satu menjamin kerahasiaan, keutuhan data, kebenaran data serta tidak melakukan penyimpanan data kependudukan yang telah diakses," kata Zudan saat melakukan pertemuan dengan Ombudsman RI, Rabu (24/7/2019).

Zudan menambahkan pihak ketiga yang telah diberikan akses juga wajib menggunakan jaringan Virtual Private Network (VPN).

Baca: Wajah Artis Ini Berubah Jadi Mirip Suzanna hingga Fotonya Viral, Tebak Siapa? Bukan Luna Maya!

Baca: Hasil Japan Open 2019: Ahsan/Hendra Melaju ke Final Usai Tekuk Wakil Tuan Rumah

 

"Jadi jaringan khusus supaya tidak di-hack oleh orang lain," katanya.

Berita Rekomendasi

Jika terjadi penyalahgunaan data dari Dukcapil, pelaku bisa terancam pidana dua tahun penjara dan denda hingga Rp 25 juta.

Dalam aturan lainnya, Zudan mengatakan pelaku bisa terkena denda administrasi Rp 10 miliar.

(Tribunnews.com/Natalia Bulan R P)

Sumber: TribunnewsWiki
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas