Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Techno

Upload e-KTP sampai Kartu Keluarga di Sosial Media sama Saja Undang Kejahatan

Sistem pengamanan data center Dukcapil dibuat berlapis, harus melalui tiga kali tahapan pindai sidik jari buat yang mau masuk ke data center.

Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Upload e-KTP sampai Kartu Keluarga di Sosial Media sama Saja Undang Kejahatan
TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR
Seorang warga binaan pemasyarakatan melakukan perekaman KTP elektronik di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA), Medan, Sumatera Utara, Kamis (17/1/2019). Rekam cetak KTP elektronik tersebut digelar serentak di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) serta Rumah Tanahan (Rutan) di seluruh Indonesia dalam rangka persiapan Pemilu dan pemenuhan hak konstitusional warga binaan pemasyarakatan. TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan, data kependudukan, seperti KTP elektronik (KTP-el), Kartu Keluarga (KK) atau Kartu Identitas Anak (KIA) yang banyak beredar dan diperjual belikan bukan data kependudukan yang berasal dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri. 

“Saya pastikan data kependudukan yang dijualbelikan itu bukan berasal dari Dukcapil. Saya juga ingin memastikan bahwa data NIK serta KK tersimpan aman di data base Dukcapil dan tidak bocor seperti dugaan masyarakat,” kata Dirjen Dukcapil Kemendagri, Prof. Zudan Arif Fakrulloh, dikutip dari laman stkab.go.id, Senin (29/7).

Pernyataan tersebut disampaikan Dirjen Dukcapil Kemendagri Prof. Zudan Arif Fakrulloh menanggapi praktik jual beli data Nomor Induk Kependudukan (NIK), KTP-el dan KK oleh sebuah grup tertutup Dream Market Official yang viral hari-hari ini.

Menurut Zudan, sistem pengamanan data center Dukcapil dibuat berlapis, harus melalui tiga kali tahapan pindai sidik jari buat yang mau masuk ke data center.

"Dukcapil juga menggunakan jalur VPN saat berhubungan dengan operator. “Jadi kalau bocor dari dalam sangat kecil kemungkinannya,”ujarnya.

Yang paling memungkinkan, menurut Dirjen Dukcapil itu,  adalah penyalahgunaan data yang beredar luas di Google tadi dan dikumpulkan serta diolah oleh pihak-pihak yang ingin mengambil keuntungan.

Baca: Viral di Media Sosial Data e-KTP dan KK Warga Diperjualbelikan Secara Ilegal

Apalagi UU Perlindungan Data Pribadi saat  ini masih digodok di Pemerintah, sehingga penyalahgunaan data kependudukan via medsos jadi sangat liar.

BERITA REKOMENDASI

Sebelumnya pihak Ombudsman RI mengakui pemberian hak akses verifikasi data kependudukan oleh Ditjen Dukcapil itu clean dan safety.

Anggota Ombudsman RI Alvin Lie mengakui selama ini terdapat kesalahpahaman yang beredar di masyarakat bahwa swasta bisa mengakses data pribadi. Padahal, yang ada hanyalah hak akses verifikasi data sehingga tidak ada praktik inkonstitusional apapun.

“Selama ini yang beredar ini kan akses data. Tapi sebenarnya yang ada itu akses untuk verifikasi, memeriksa kebenaran dan keabsahan data dalam rangka melindungi para pengguna layanan ini (dari identitas palsu),” kata Alvin di Jakarta, Rabu (24/7) lalu.

Menurut UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Adminduk, data kependudukan dibagi menjadi dua, yaitu data perseorangan dan data pribadi.

Apa yang boleh diakses lembaga adalah data perseorangan yang menyangkut nama, alamat, serta tempat dan tanggal lahir. Sedangkan akses pada data pribadi yang menyangkut riwayat cacat dan aib tidak diberikan.


Dirjen Dukcapil Kemendagri Prof. Zudan Arif Fakrulloh mengimbau masyarakat agar tidak mudah upload atau mengunggah data kependudukan, seperti KTP-el, KK atau KIA ke media sosial.

Sebab data itu akan muncul dalam mesin pencari Google, sehingga mudah disalahgunakan bahkan diperjualbelikan oleh para “pemulung data”.

“Banyaknya gambar KTP-el dan KK yang tersebar di Google juga menjadi celah bagi oknum yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan kejahatan,” kata Zudan.

Berita ini sudah tayang di kontan berjudul Hati-hati ya, jangan sembarangan upload data kependudukan di medsos

Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas