Penegak Hukum Harus Dilibatkan Tindak Peredaran dan Penjualan Sim Card Zain
Dalam surat edaran BRTI No 2 tahun 2019 tersebut disebutkan pelarangan tak hanya SIM card Zain saja.
Penulis: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM -- Setelah Komisi 1 DPR, Ombudsman Republik Indonesia, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) serta pengamat telekomunikasi protes keras dan keberatan dengan adanya penjualan SIM card dari negara Saudi Arabia, Zain Telecom Saudi, akhirnya Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) menerbitkan surat edaran yang melarang para pedagang dan pelaku distribusi kartu perdana jasa telekomunikasi asing untuk melakukan kegiatan usaha di Indonesia.
Dalam surat edaran BRTI No 2 tahun 2019 tersebut disebutkan pelarangan tak hanya SIM card Zain saja.
Tetapi kartu perdana telekomunikasi dari negara lainnya yang serupa dengan Zain yang jumlahnya cukup banyak dan dipasarkan melalui distributor dengan modus penyewaan MIFI, juga diharamkan peredarannya oleh BRTI.
Anggota Komisi I DPR RI Evita Nursanty mengapresiasi langkah BRTI yang telah mengeluarkan surat edaran yang melarang para pedagang dan pelaku distribusi kartu perdana jasa telekomunikasi dari negara lain beroperasi di Indonesia.
Baca: Menelusuri Sejarah Kelam Penjara Hoa Lo saat Liburan ke Vietnam
Baca: Daftar Mantan yang Jadi Bumerang Bagi Persib Bandung: Makan Konate Bak Menggarami Luka Maung
Baca: BNN Bantah Penggunaan Ganja untuk Medis
Legislator dari Partai Demokrasi Perjuangan (PDIP) ini berharap agar surat pelarangan yang dikeluarkan BRTI tersebut diikuti dengan tindakkan kongkrit lainnya dengan mengajak aparat penegak hukum seperti pihak kepolisian untuk melakukan penindakkan.
“Jika ada para pelaku usaha yang masih melakukan distribusi maupun penjualan SIM card dari negara lain harus dikeluarkan surat peringatan dan harus segera ditindak oleh pihak kepolisian,”terang Evita kepada rekan-rekan media.
Hal senada juga diutarakan Ahmad Alamsyah Saragih, Komisioner Ombudsman Republik Indonesia.
Menurutnya jika regulator sudah mengeluarkan surat larangan, harus diikuti dengan penindakkan hukum jika ada para pihak yang masih melanggar.
Menurut Alamsyah peraturan yang dikeluarkan pemerintah tak akan berdampak apapun jika tidak diikuti dengan penegakkan aturan dan penindakkan bagi oknum yang masih melanggar.
“Jika kemarin masih ada beda pendapat penanganan SIM card dari perusahaan telekomunikasi negara asing, kami masih bisa pahami. Namun kini dengan surat pelarangan dari BRTI sudah bisa dijadikan dasar yang kuat untuk melakukan penindakkan jika masih ada pelaku usaha yang bandel.
Pihak kepolisian harus segera bertindak jika ada yang melanggar. Pihak kepolisan juga harus menindak seluruh distributor dan penjualan SIM card asing di Indonesia. Termasuk yang menggunakan MIFI,”ujar Alamsyah.
Dari pengamatan di beberapa embarkasi haji, hingga saat ini distribusi dan penjualan SMI card telekomunikasi Zain masih terus berjalan. Mereka masih tak mengindahkan larangan yang dikeluarkan oleh Kominfo.
Para distributor tersebut masih dengan bebas melakukan kegiatan pembagian SIM Card dan penjualan paket data.
Padahal pekan lalu Kementerian Komunikasi dan Informatika telah mengeluarkan larangan penjualan sementara kartu SIM milik Zain di Indonesia.