Cara Cek IMEI HP di Situs imei.kemenperin.go.id, Cek Apakah Ponselmu Asli atau BM
Berikut cara cek IMEI HP di situs imei.kemenperin.go.id. Cek apakah ponselmu asli atau BM. Bila BM, siap-siap diblokir.
Penulis: Sri Juliati
Meski demikian, Dirjen SDPPI, Ismail memprediksi, butuh waktu sekitar enam bulan setelah kebijakan diteken lalu diimplementasikan.
Menurut Ismail, waktu tersebut dibutuhkan karena ketiga kementerian setidaknya harus mempersiapkan 8 hal.
Dikutip dari Kompas.com, kedelapan hal itu adalah persiapan mesin SIRINA, penyiapan database IMEI, pelaksanaan tes, sinkronisasi data operator seluler.
Termasuk sosialisasi, penyiapan SDM, SOP tiga kementerian, dan penyiapan pusat layanan konsumen.
"Perkiraan kami untuk delapan hal ini butuh waktu enam bulan."
"Setelah itu, peraturan tersebut akan live dan dieksekusi oleh operator."
"Sebelum enam bulan pasti ada evaluasi lagi," ungkap Ismail dalam sebuah diskusi di kantor Kemenkominfo, Jumat (2/8/2019).
Artinya jika penandatanganan kebijakan sesuai dengan jadwal yakni 17 Agustus, maka proses pemblokiran ponsel blackmarket akan dimulai pada 17 Februari 2020 mendatang.
"Peraturan Menteri sudah siap secara draft, tapi harus konsultasi publik terlebih dahulu."
"Kalau sudah submit ke menteri untuk persetujuan beliau, kisaran tanggal 17 Agustus," lanjut Ismail.
Kendati demikian tidak tertutup kemungkinan, proses pemblokiran bisa dimulai dalam waktu yang lebih cepat.
Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara mengatakan, waktu enam bulan yang diperkirakan oleh Kominfo adalah waktu paling lambat.
"Itu tadi kan dibilang, paling lambat (enam bulan)," kata Rudiantara kepada KompasTekno.
Lantas, bagaimana dengan ponsel BM yang dibeli sebelum 17 Agustus?