Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Techno

KPI Beberkan Dasar Hukum dan Prosedur Awasi Konten Youtube dan Netflix

Saat wacana tersebut dibahas nantinya, pihaknya juga akan tetap melakukan tugas dan fungsi utamanya yakni mengawasi konten yang disiarkan

Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in KPI Beberkan Dasar Hukum dan Prosedur Awasi Konten Youtube dan Netflix
Kompas.com/ Bloomberg
Ilustrasi Netflix di smartphone 

Laporan Wartawan Tribunnews, Fitri Wulandari

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pernyataan Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat Agung Suprio terkait wacana untuk membuat dasar hukum demi melakukan pengawasan terhadap konten Youtube dan Netflix, membuat komisioner lembaga tersebut angkat bicara.

Dia menjelaskan melakukan pengawasan terhadap konten yang ditayangkan pada berbagai platform media baik itu di media televisi, radio maupun internet merupakan hal keniscayaan.

"Pengawasan terhadap konten melalui berbagai platform di internet, adalah sebuah keniscayaan," ujar Hardly, dalam keterangan tertulisnya, Senin (12/8/2019).

Namun dalam membuat aturan atau dasar hukum untuk mengawasi media-media maupun konten yang dimuat, tentunya perlu ada pembahasan dengan para pemangku kepentingan.

Termasuk dalam membahas mengenai dasar hukum yang hendak dibuat untuk mengawasi konten yang tayang pada Youtube dan Netflix.

"Akan tetapi diperlukan pembahasan yang serius dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan," jelas Hardly.

Baca: Awasi Konten YouTube dan Netflix, KPI Tegaskan Tak Punya Kewenangan Sensor

Berita Rekomendasi

Tidak hanya itu, kata dia, banyak hal lainnya yang juga harus dilakukan.

Mulai dari membahas mengenai pihak mana yang akan melakukan pengawasan itu, seperti apa dasar hukumnya terkait pengawasan tersebut hingga bagaimana desain dan metode pengawasannya.

Mengingat Youtube dan Netflix memiliki konten yang banyak ditonton masyarakat lintas generasi.

"Dan meliputi berbagai hal tentang siapa atau lembaga apa yang akan mengawasi, dasar hukum pengawasan, serta desain pengawasan," kata Hardly.

Hardly kemudian menambahkan, saat wacana tersebut dibahas nantinya, pihaknya juga akan tetap melakukan tugas dan fungsi utamanya yakni mengawasi konten yang disiarkan melalui media televisi dan radio.

"Sembari pembahasan tersebut dilakukan, KPI tidak boleh mengabaikan tugas dan fungsi utamanya sebagai wujud peran serta masyarakat dalam pengawasan penyiaran televisi dan radio," pungkas Hardly.

Sebelumnya, pernyataan Ketua KPI Pusat Agung Suprio yang akan membuat dasar hukum untuk mengawasi Youtube dan Netflix serta media baru yang memiliki konten serupa, menimbulkan pro dan kontra.

Bahkan pernyataan itu memicu munculnya petisi berjudul 'Tolak KPI Awasi Youtube, Facebook, Netflix!' dalam situs web change.org.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas