PANDI Dukung RUU KKS Segera Disahkan
Artinya, siber bukanlah sekedar wadah, tapi medium yang pejal serta memiliki sinyal atau sandi protokol keamanan .
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Sekretaris Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI), Teddy Affan Purwadi (TAP), menyatakan dukungan agar Rancangan Undang-undang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS) segera disahkan.
"Kita sangat penting untuk menyadari bahwa negara ini atau warganya dan seluruh suprastruktur, infostruktur dan infrastruktur memerlukan nomenklatur siber di level regulasi yaitu yang paling tepatnya sudah dibuat di DPR yaitu RUU KKS," kata TAP kepada wartawan di sela CIIP-ID Summit 2019 di Kuta, Bali, Kamis (29/8/2019).
Siber, kata dia, merupakan konvergensi dari berbagai protokol yang padat atau pejal.
Artinya, siber bukanlah sekedar wadah, tapi medium yang pejal serta memiliki sinyal atau sandi protokol keamanan .
"Pejal tapi enggak aman. Artinya retak, mudah patah, mudah pecah," ujar TAP yang juga pendiri Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) tersebut.
Baca: Lindungi Infrastruktur Kritis, BSSN Dorong RUU KKS Segera Disahkan
RUU KKS sekaligus menegaskan Indonesia punya regulasi yang jelas, sementara protokol siber sudah sangat terang benderang karena ada protokol umum yang berlaku dan digunakan seluruh multi stakeholder.
"Multi stakeholder siber itu siapa? Ya mulai dari pembuat kebijakan umum, pembuat kebijakan khusus, mulai dari teknik pelahiran protokol-protokol, penyediaan barang-barangnya, persiapan manusianya. Nah, yang bisa menjalankan itu semua sosialisasi ke seluruh penjuru dunia," ujar TAP.
Siber Bukan Dunia Senyap
TAP menilai banyak kesalahan persepsi terhadap siber yang dianggap banyak orang sebagai ruang kosong.
Ia sepakat dengan ucapan Presiden Joko Widodo saat menyampaikan pidato kenegaraan di hadapan Sidang DPR/DPD pada 16 Agustus bahwa Indonesia harus memiliki kedaulatan siber.
Sebenarnya, kata dia, regulasi terhadap siber dan nomenklatur siber adalah suatu pedoman agar jangan sampai dunia siber memiliki konotasi sebagai dunia senyap.
"Padahal siber itu dunia open, sangat terbuka dan bukan dunia senyap. Kalau mau bersenyap-senyap ada regulasinya dan di situ ada manusia dan aparat penegak hukum (APH)."
Kemudian TAP juga membahas siber sebagai open protokol. Menurut dia, terdapat algoritma tertutup untuk keperluan kerahasiaan, keamanan dan ketahanan dan bagaimana perlakuan terhadap data.
Ia mencontohkan data penduduk yang sekarang ada di RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP).
"Itu PDP mau ngomong di platform apa kalau RUU KKS belum ada. Platformnya yang penting dan disiapkan oleh RUU KKS. Di situ ada suatu keseragaman arsitektur, ada suatu kemampuan arsitektur terhadap berbagai aplikasi yang sekarang sudah bertebaran,' kata TAP.
"Sekarang saya mau tanya? Bagaimana kita mengetahui aplikasi itu sudah terlindung dan punya otorisasi mengambil data penduduk?" ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya kredensial dimana setiap akun harus memiliki key pinning. Kalau key pinning eror atau tidak terupdate, maka bisa sangat berbahaya.
"Siapa kantor teknis di negara ini menguasai persandian. Dulu namanya Lemsaneg dan sekarang kita semua sepakat jadi BSSN kan," kata TAP.