Merasa Tak Mendapat Hadiah yang Dijanjikan, Konsumen Ini Gugat Grab Rp 2 Miliar
Menurut David Tobing, dalam sayembara tersebut, setiap konsumen dapat memilih berbagai jenis tantangan.
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pelanggan Grab bernama Leonard Djagardo Simanjuntak alias Zico mengajukan gugatan kepada Grab senilai Rp 2 miliar karena merasa telah menyelesaikan tantangan dalam sayembara yang diadakan Grab namun dia mengaku tak kunjung mendapat hadiah yang dijanjikan di awal.
David Tobing, pengacara publik yang menjadi kuasa hukum Zico dalam keterangan pers tertulisnya kepada Tribunnews, Kamis (5/9/2019) menyebutkan, kliennya telah mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap PT Solusi Transportasi Indonesia (Grab) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor 527/PDT.G/2019/PN.Jkt.Pst.
Menurut David, Grab diketahui telah menyelenggarakan program "challenge" (tantangan).
Dalam sayembara tersebut, setiap konsumen dapat memilih berbagai jenis tantangan, dan bagi yang telah menyelesaikan tantangan tersebut, maka Grab akan memberikan hadiah.
Pada salah satu tantangan yang diberi nama “Jugglenaut” pengguna Grab dijanjikan akan mendapatkan hadiah berupa saldo di aplikasi Ovo senilai Rp1 juta.
Syaratnyapelanggan harus naik Grab sebanyak 74 kali selain juga ada tantangan lainnya dengan nilai hadiah berbeda.
David menyatakan, kliennya yang bernama Zico sudah menuntaskan tantangan tersebut namun hingga kini belum menerima hadiah yang dijanjikan.
Menurut David, pihak Grab kemudian -tiba merevisi syarat dan ketentuan tantangan tersebut mengacu pada pencantuman klausul baku berbunyi "Grab berhak untuk mengubah Syarat dan Ketentuan tantangan tanpa pemberitahuan sebelumnya."
David menilai, tindakan Grab tersebut melanggar pasal 18 ayat 1 huruf g Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan tindakan Grab yang tidak memberikan hadiah sebagaimana yang dijanjikan kepada pelanggan adalah perbuatan melawan hukum karena menjanjikan pemberian hadiah dengan maksud tidak memberikannya atau memberikan tidak sebagaimana yang dijanjikannya (melanggar pasal 13 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Konsumen)
Menurut David, pihaknya sudah melayangkan gugatan hukum kepada PT Solusi Transortasi Indonesia (Grab) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (3/9/2019) lalu dengan gugatan bernomor 527/PDT.G/2019/PN.Jkt.Pst.
Dalam petitumnya, Zico menuntut Grab memberikan ganti rugi materiil sebesar Rp1 juta dan ganti rugi imaterial senilai Rp 2 miliar.
David mengatakan ganti rugi imateril diadopsi dari denda maksimal yang dapat dikenakan atas pelanggaran ketentuan UU Perlindungan Konsumen.
Tribunnews mencoba mengkonfirmasikan hal ini ke manajemen Grab melalui Public Relation Grab, Dewi Nuraini melalui ponselnya. Namun belum mendapat jawaban.