Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun Techno
LIVE ●

Cara Cek IMEI HP di Situs Kemenperin, Bila Tak Terdaftar Ponselmu Berarti BM/Ilegal

Berikut cara cek IMEI HP di situs imei.kemenperin.go.id. Cek apakah ponselmu asli atau BM/ilegal. Bila BM/ilegal, awas kena blokir.

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Sri Juliati
Editor: Gigih
zoom-in Cara Cek IMEI HP di Situs Kemenperin, Bila Tak Terdaftar Ponselmu Berarti BM/Ilegal
Tangkap layar imei.kemenperin.go.id
Cara Cek IMEI HP di Situs Kemenperin, Bila Tak Terdaftar Ponselmu BM/Ilegal, Awas Diblokir! 

Nah, kabar terbaru, draf aturan validasi IMEI saat ini sudah bersifat final, dikutip Tribunnews.com dari Kontan.co.id.

Bahkan, beleid ini hanya tinggal menentukan waktu penandatanganan bersama antara Kemkominfo, Kemdag, dan Kemperin.

"Naskah (IMEI) sudah final dan sudah ada di meja Pak Menteri. Tinggal menunggu waktu penandatanganan secara bersama dengan Menteri Perindustrian dan Menteri Perdagangan," ujar Ferdinandus Setu, Plt Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo, Jumat (6/9/2019).

Meski demikian, Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Ditjen SDPPI), Ismail memprediksi, butuh waktu sekitar enam bulan setelah kebijakan diteken lalu diimplementasikan.

Menurut Ismail, waktu tersebut dibutuhkan karena ketiga kementerian setidaknya harus mempersiapkan 8 hal.

Dikutip dari Kompas.com, kedelapan hal itu adalah persiapan mesin SIRINA, penyiapan database IMEI, pelaksanaan tes, sinkronisasi data operator seluler.

Termasuk sosialisasi, penyiapan SDM, SOP tiga kementerian, dan penyiapan pusat layanan konsumen.

Rekomendasi Untuk Anda

"Perkiraan kami untuk delapan hal ini butuh waktu enam bulan."

"Setelah itu, peraturan tersebut akan live dan dieksekusi oleh operator."

"Sebelum enam bulan pasti ada evaluasi lagi," ungkap Ismail dalam sebuah diskusi di kantor Kemenkominfo, Jumat (2/8/2019).

Lantas, bagaimana dengan ponsel BM yang dibeli sebelum 17 Agustus?

Satu pertanyaan yang muncul adalah mengenai nasib ponsel BM yang dibeli sebelum aturan itu diteken?

Kemenperin memastikan, ponsel blackmarket yang telah dimiliki sebelum aturan ditekene tidak akan langsung terblokir.

Menurut pihak Kemenperin, akan ada proses "pemutihan" dalam jangka waktu tertentu.

Pemutihan adalah periode di mana pemilik ponsel BM bisa meregistrasikan nomor IMEI mereka ke database Kemenperin.

Halaman 2/4
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas