Lindungi Konsumen, YLKI Ingatkan agar Bisnis Persewaan Skuter Listrik Diatur
Peringatan ini menyusul belum adanya standar keamanan skuter listrik tersebut mengingat peluang mengalami kecelakaan terbuka lebar
Penulis: Fajar Anjungroso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Agus Suyatno memperingatkan agar konsumen berhati-hati saat mengendarai skuter listrik seperti GrabWheels di jalan raya.
Peringatan ini menyusul belum adanya standar keamanan skuter listrik tersebut mengingat peluang mengalami kecelakaan terbuka lebar.
”Konsumen sebaiknya cerdas. Ketahui dulu hak dan kewajiban saat menyewa skuter listrik. Ketahui dulu apakah mau digunakan di jalan umum yang ramai atau bukan. Kalau di jalan umum yang ramai sudah pasti berbahaya,” katanya, Selasa (08/10).
Agus juga mendesak pemerintah segera mengatur jasa penyewaan skuter listrik yang belakangan ini marak. Pengaturan itu diperlukan sebagai upaya perlindungan terhadap konsumen.
”Memang ada sisi positifnya untuk menggunakan kendaraan ramah lingkungan. Tapi tetap harus diatur mulai dari izin, spesifikasinya, harus sesuai SNI (Standar Nasional Indonesia) dan lainnya,” bebernya.
Di sisi lain, Agus mendorong agar bisnis persewaan jasa skuter listrik harus mengantongi izin karena juga menyangkut perlindungan terhadap konsumen.
”Harus ada uji standar terhadap kendaraan atau otoped listrik itu. Kedepankan pula prinsip kehati-hatian. Makanya betapa perizinan terhadap operasional skuter listrik itu sangat penting,” urainya.
Baca: Rujak Center Nilai Grabwheels Lebih Cocok Diaplikasikan di Kawasan Wisata
Perlunya pengaturan bisnis persewaan skuter listrik ini berangkat dari fakta sejumlah kecelakaan di sejumlah kota di belahan dunia.
Dikutip dari BBC, dalam ‘How Safe are Electric Scooters’ menampilkan presenter tv, Emily Hartridge disebut-sebut sebagai korban pertama yang meninggal dalam kecelakaan menggunakan skuter listrik.
Selain itu, kota-kota di negara maju juga sudah membatasi penggunaan skuter listrik di jalan raya.
Sebut saja Paris di mana Wali Kota Anne Hidalgo melarang skuter listrik melintas di trotoar. Bila masih nekat, maka denda 135 Euro sudah menanti.
Begitu pun pun di London yang turut melarang skuter listrik dilarang masuk trotoar. Kendaraan itu hanya diperkenankan beroperasi di tanah pribadi, dengan izin dari pemilik tanah.
Data Forbes dan Statista berdasarkan riset University of California Los Angeles menyebutkan potensi cidera fatal akibat penggunaan skuter listrik.
Penelitian menemukan hanya 4,4 persen pengguna skuter listrik yang menggunakan helm.
Sedangkan cedera yang sering dialami dari penggunaan skuter listrik itu berupa patah tulang, trauma di kepala, dan terkilir.