Aturan Baru Identifikasi IMEI Resmi Diteken, Pengguna Ponsel Tak Perlu Khawatir
Menteri Komunikasi dan Informatika menegaskan 3 peraturan baru ini tidak akan berpengaruh pada para pengguna ponsel.
Editor: Choirul Arifin
Sistem ini akan dapat memilah mana perangkat yang masuk ke dalam negeri melalui jalur resmi, mana yang masuk secara ilegal.
Kementerian Perindustrian bertugas untuk mengumpulkan data IMEI, baik melalui Tanda Pendaftaran Ponsel (TPP) Produksi dan TPP Impor, maupun koordinasi data bersama operator seluler maupun bawaan handcarry dari luar negeri.
Setelah itu, pengolahan data tersebut akan melalui sebuah aplikasi terintegrasi yang dinamakan Sistem Basis Data IMEI Nasional (SIBINA), hingga akhirnya data tersebut dapat disajikan dengan kategori White List, Exception List, Notification List dan Black List.
"Regulasi ini sudah lama diproses, Agustus harusnya tanda tangan. Tapi ditunda untuk harmonisasi data terutama GSM-e mereka butuh perjanjian data kita pertukarkan. Jadi Kemenperin digabung dengan GSM-e dan operator Telkom. Jadi nanti Kemenkeu mudah cek barang legal dan BM," ungkap Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto.
Melalui Peraturan Tiga Menteri Terkait Identifikasi IMEI, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita berharap bahwa pengusaha ponsel melakukan proses perdagangan dengan baik.
"Ada enam bulan untuk sisa barang BM dijual sejauh tidak ketahuan. Kalau ketahuan ya mohon maaf, nasibnya tidak baik. Salah sendiri kenapa masukinnya tidak bayar. Lakukan perdagangan dengan baik. Tidak ada satu pun peraturan yang dibuat yang merugikan pengusaha," tutur Enggar.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.