Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Techno

Ponsel BM Tak Bisa Lagi Dipakai Mulai April 2020 Saat Aturan Blokir IMEI Mulai Berlaku

Peraturan tiga menteri ini tidak memberikan perlindungan khusus kepada para pelaku industri HKT dalam negeri

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Ponsel BM Tak Bisa Lagi Dipakai Mulai April 2020 Saat Aturan Blokir IMEI Mulai Berlaku
TRIBUNNEWS/LITA FEBRIANI
Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita dan Menkominfo Rudiantara meneken Peraturan Tiga Menteri Terkait Identifikasi IMEI di Gedung Kementerian Perindustrian, Jakarta, Jumat (18/10/2019). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Lita Febriani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Industri Handphone, Komputer dan Tablet (HKT) merupakan sektor strategis yang dalam perkembangannya menunjukkan tren yang meningkat dan berkontribusi positif bagi perekonomian nasional.

Data pada tahun 2018 menunjukkan, industri HKT dalam negeri mampu memproduksi sekitar 74,7 juta unit, meningkat 23 persen dari tahun 2017 yang memproduksi sekitar 60,5 juta unit.

Dari sisi neraca perdagangan produk HKT menunjukkan tren yang positif.

Pada periode Januari-Agustus 2019 mencatat nilai ekspor sebesar USD 333,8 juta, lebih tinggi dari pada impor pada periode yang sama senilai 145,4 juta dolar AS.

Berdasarkan data-data yang diungkap Kementerian Perindustrian tersebut, potensi pertumbuhan sektor ini cukup tinggi ke depannya.

Pemerintah beralasan, terbitnya Peraturan Tiga Menteri Terkait Identifikasi IMEI oleh Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan serta Kementerian Komunikasi dan Informatika bertujuan menjaga pertumbuhan industri HKT di dalam negeri.

Baca: Blokir Ponsel Black Market Lewat IMEI Mulai Berlaku April 2020

BERITA REKOMENDASI

"Tujuannya adalah untuk memerangi black market atau penjualan telepon ilegal dan regulasi ini baru berlaku enam bulan lagi," kata Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto usai penandatanganan Peraturan Tiga Menteri Terkait Identifikasi IMEI di Jakarta Selatan, Jumat (18/10/2019).

Baca: Mahasiswa Mengaku Didekati, Ditawari Duit Banyak dan Diintimidasi Agar Tak Gelar Aksi. . .

Menggunakan sistem yang bernama Device Identification, Registration, and Blocking System (DIRBS), ponsel ilegal nantinya akan diblokir dan tidak dapat digunakan.

Baca: Keluarga Janda di Sragen Hajatan Nikahkan Anaknya, Tak Ada Tetangga yang Datang Hanya Gara-gara Ini

Sistem ini nantinya akan dikelola melalui sebuah aplikasi yang terintegrasi, sehingga dapat memilah ponsel yang masuk melalui jalur resmi dan ilegal.

"Kita mensyaratkan labeling dan buku pedoman yang semua harus Bahasa Indonesia. Maka kalau tidak ada label dan buku panduan itu mudah ditelusuri bahwa barang ini adalah black market, meskipun diujungnya nanti ditelusuri dari nomor pendaftaran IMEI itu sendiri," ungkap Menteri Perdagangan, Enggartiasto Lukita.

Peraturan tiga menteri ini tidak memberikan perlindungan khusus kepada para pelaku industri HKT dalam negeri, namun akan melindungi pengusaha dari persaingan tidak sehat.


Melalui peraturan ini juga diharapkan dapat menekan barang-barang black market yang banyak beredar di Indonesia.

"Dalam waktu enam bulan ini tentu semuanya akan berpengaruh untuk meniadakan ponsel ilegal atau BM. Produsen nasional bayar PPN, impor black market tidak bayar PPN," tambah Airlangga Hartarto.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas