KPI Minta Netflix Saring Film-film yang Akan Ditayangkan
Yuliandre mengharapkan ada diskusi dengan pihak terkait, mengenai konten tayangan yang akan disiarkan.
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Platform film berbayar Netflix sedang mendapat sorotan di Indonesia.
Sorotan itu mulai terkait pembayaran pajak hingga konten suguhan yang dinilai tidak pas di Indonesia.
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) sebelumnya pernah mewacanakan mengenai sensor konten Netflix yang mengacu pada undang-undang penyiaran.
Komisioner KPI Yuliandre Darwis mengatakan, pihaknya ingin mendefinsikan penyiaran secara maksimum dan kompleks bukan hanya pada televisi dan radio, tetapi pada media penyiaran lain.
Ia mengatakan, hal ini akan menjadi sebuah langkah baik jika ada undang-undang yang dapat mengatur yang disiarkan melalui media apapun.
"Saat ini pada media televisi, sudah diatur konten dewasa hanya bisa tayang di waktu tertentu," ucap Yuliandre kepada Tribunnews, Senin (13/1/2020).
Yuliandre juga menyebutkan, Netflix merupakan penyedia layanan konten film berbayar harus menyesuaikan film-film yang ditayangkan.
"Seperti misal ada pembunuhan yang sadis, melecehkan bangsa, itu harus dilakukan filter agar cocok dengan bangsa lain," kata Yuliandre.
Ia pun mengharapkan ada diskusi dengan pihak terkait, mengenai konten tayangan yang akan disiarkan.
"Bukan kita harus membatasi, tapi mereka penyedia konten harus tahu batasan. Jadi bukan ada pelarangan, tapi harus ada batasan," ujarnya.
Sedangkan Direktur Eksekutif Indonesia ICT Institute Heru Sutadi mengatakan, pengawasan dari hulu ke hilir terhadap konten di Netflix bisa dengan adanya badan usaha tetap di Indonesia.
"Badan usaha tetap, jadi mereka akan patuh dan harus patuh pada aturan lokal. Seperti urusan pajak, aturan batas usia, sensor dan bagaimana mereka bisa mencerdaskan bangsa," katanya.
Heru menjelaskan, pada dasarnya konten memang bebas namun terbatas. Salah satunya ada batasan usia dan hal-hal yang tidak pantas maka akan disensor.
"Karena tidak semua penonton berumur di atas 17 tahun, dan tidak semua film untuk semua umur," lanjutnya.
Indonesia memiliki peraturan mengenai konten internet dan film. Internet sendiri ada peraturan UU ITE Nomor 11 Tahun 2008, yang melarang penyebaran konten pornografi.
Kemudian Heru juga mengatakan, bahwa pemerintah juga perlu memberikan tempat bagi kreator lokal untuk berkreativitas.
"Tapi ini ibarat pisau bermata dua, kalau kebablasan hal yang negatif akan sangat merugikan," ucapnya.