HARI INI Pemerintah Mulai Lakukan Uji Coba Pemblokiran Ponsel BM via IMEI
Hari ini, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menunda uji coba aturan pemblokiran ponsel ilegal (BM, black market).
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
Hadiyana mengatakan bahwa pemerintah masih menggodok skema pemblokiran.
Menteri Kominfo Johnny Plate sebelumnya mengatakan ada dua skema yang sedang dibahas, yakni whitelist dan blacklist.
Metode blacklist dilakukan dengan langsung memblokir ponsel-ponsel yang terdeteksi ilegal oleh sistem EIR (Equipment Identity Register).
Metode ini membuat konsumen mengetahui ponselnya ilegal atau tidak, setelah membeli.
Sementara, metode whitelist melibatkan konsumen untuk mengecek sendiri apakah IMEI perangkat terdaftar atau tidak, pada saat melakukan pembelian di counter handphone.
Metode ini membuat konsumen mengetahui ponselnya ilegal atau tidak, saat membeli.
"Nah (keputusan) ini sedang dilakukan dalam waktu dua minggu untuk proof of concept. Setelah dua minggu dari sekarang, kami akan bertemu dan akan memilih pakai blacklist atau whitelist," ujar Johnny di sela rapat kerja bersama Komisi I DPR RI, Rabu (5/2/2020).
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "17 Februari, Pemerintah Uji Coba Blokir Ponsel BM via IMEI"
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.