Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun Techno
LIVE ●

Cara Mengecek Status Ponsel di Laman Kemenperin dan Temukan IMEI Ponsel

Kominfo akan segera melakukan pemblokiran ponsel-ponsel ilegal di Indonesia yang tak miliki IMEI, Cek IMEI ponselmu di https://imei.kemenperin.go.id.

Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Cara Mengecek Status Ponsel di Laman Kemenperin dan Temukan IMEI Ponsel
Tangkap Layar https://imei.kemenperin.go.id/
Cara Cek IMEI HP di Situs Kemenperin 

- Lepaskan penutup pada bagian belakang ponsel

- Keluarkan baterai ponsel Anda

- Kemudian Anda akan menemukan seri atau nomor IMEI ponsel Anda.

cek imei
cek imei 4 (wikihow.com)

5. Melihat Pada Bagian Kemasan

Anda bisa melihat IMEI ponsel Anda pada bagian kemasan ponsel.

Pada bagian kemasan ponsel akan ditampilkan label dengan nomor IMEI beserta barcode IMEI Anda.

cek imei 5
cek imei 5 (wikihow.com)

Dilansir dari Kompas.com, uji coba aturan IMEI ini dilakukan dengan cara tertutup.

Rekomendasi Untuk Anda

Kasubdit Kualitas Pelayanan dan Harmonisasi Standar Komindo Nur Akbar Said mengatakan bahwa uji coba ini dilakukan juga oleh 5 operator di Indonesia.

Pemberlakukan uji coba ini dilakukan dengan menggunakan mesin Equipment Identity Register (EIR).

Baca: Aturan Pengendalian HP BM Lewat IMEI Diterapkan April 2020 setelah Dilakukan Uji Coba pada Februari

Baca: Bulan Depan, Kominfo Uji Coba Pengendalian Ponsel BM Lewat IMEI

EIR ini digunakan untuk mendeteksi IMEI yang dipakai untuk memblokir ponsel-ponsel ilegal yang dijual atau black market/BM.

Data yang di uji adalah pada sampel dummy yang artinya perangkat yang tersambung dengan layanan seluler tidak akan terganggu.

Dilansir dari kompas.com, Menteri Kominfo Johny G Plate masih akan menimbang mekanisme pemblokiran yang akan digunakan.

Pemerintah masih mempertimbangkan apakah akan memilih melakukan blaclist atau whitelist.

(Tribunnews.com/Oktaviani Wahyu Widayanti)

Halaman 4/4
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas