Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Techno

Pemerintah Bersiap Blokir Ponsel Black Market, Begini Cara Cek IMEI Handphone

Ponsel yang dibeli di pasar gelap atau Black Market (BM) akan diblokir oleh pemerintah. Pastikan cek nomor IMEI sebelum membeli, begini caranya

Editor: Archieva Prisyta
zoom-in Pemerintah Bersiap Blokir Ponsel Black Market, Begini Cara Cek IMEI Handphone
rawpixel.com
Ilustrasi Ini Cara Cek IMEI HP di Situs Kemenperin: Tak Terdaftar, HP-mu Black Market/Ilegal & Akan Diblokir. 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah putuskan untuk memblokir ponsel-ponsel bodong alias Black Market (BM) yang tidak memiliki nomor IMEI (International Mobile Equipment Identity)

Kebijakan ini akan diberlakukan mulai 18 April 2020 mendatang.

Kementerian Perindustrian, Kementerian Komunikasi dan Informatika, dan seluruh operator telekomunikasi berkomitmen untuk mencegah peredaran handphone ilegal melalui pengendalian International Mobile Equipment Identity (IMEI).

Ilustrasi (via Tribunjakarta.com)
Ilustrasi (via Tribunjakarta.com) (via Tribunjakarta.com)

Nantinya, ponsel-ponsel ilegal yang tidak terdaftar di Kementerian Perindustrian tidak akan bisa terhubung dengan jaringan seluler.

Pemerintah melalui Kementerian Kominfo, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Perdagangan, mengimbau masyarakat untuk mengecek nomor IMEI ponsel yang akan mereka beli.

Pengecekan nomor IMEI tersebut bisa dilihat melalui stiker di belakang dus ponsel.

Mekanisme pemblokiran ponsel BM menggunakan deretan nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI) sebagai acuan.

BERITA REKOMENDASI

Nomor IMEI yang tidak terdaftar pada mesin identifikasi milik Kemenperin, akan diblokir oleh operator seluler, sehingga ponsel tidak akan dapat digunakan.

Nah, berikut ini TribunnewsWiki berikan cara cek IMEI HP di situs imei.kemenperin.go.id. 

Halaman Selanjutnya -------------->

Sumber: TribunnewsWiki
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas