Cara Cek Nomor IMEI HP dan Status IMEI di Kemenperin, Akses Link imei.kemenperin.go.id
Inilah cara cek nomor IMEI melalui ponsel dengan menekan tombol *#06#, kemudian statusnya dapat dilihat di link imei.kemenperin.go.id.
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Ifa Nabila
TRIBUNNEWS.COM - Membeli produk elektronik termasuk ponsel memerlukan ketelitian, apalagi semakin maraknya peredaran ponsel Black Market (BM) di Indonesia.
Anda perlu mengecek apakah barang tersebut ilegal atau resmi sebelum membelinya.
Untuk mengetahui smartphone terdaftar di Kemenperin, Anda dapat mengecek nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI).
Nomor IMEI dapat dicek melalui ponsel, kemudian statusnya dapat dilihat di link imei.kemenperin.go.id.
Hal tersebut sesuai Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 11 Tahun 2019 yang ditandatangani 18 Oktober 2019
Nantinya, pemerintah akan memblokir ponsel yang masuk dalam daftar Black Market.
Proses pengendalian ponsel ilegal/BM lewat IMEI mulai berlaku18 April 2020.
Baca: Blokir IMEI Mulai April, Bagaimana Nasib Pemilik Ponsel Black Market?
Baca: Cara Mengecek Status Ponsel di Laman Kemenperin dan Temukan IMEI Ponsel
Apabila nomor IMEI terdaftar di halaman Kemenperin, ponsel dipastikan legal dan dapat digunakan.
Jika tidak, ponsel tidak akan mendapatkan jaringan seluler dari seluruh operator telekomunikasi di Indonesia.
Dikutip dari laman Kominfo.go.id, Kementerian Komunikasi dan Informatika bersama operator seluler telah melakukan uji coba pemblokiran ponsel ilegal melalui nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI) pada hari Senin (17/02/2020) dan Selasa (18/2/2020).
Cara Cek IMEI HP:
1. Tekan tombol *#06# dan panggil pada ponsel.
Maka otomatis akan muncul rincian nomor IMEI.
2. Anda bisa melanjutkan masuk ke halaman Kemenperin untuk mengeceknya.
Nantinya, nomor IMEI ponsel dapat dimasukkan dalam kolom yang tersedia.
Cara Cek IMEI terdaftar di Kemenperin:
1.Masuk ke halaman Kemenperin untuk mengecek apakah IMEI itu terdaftar atau tidak.
Anda dapat mengakses halaman imei.kemenperin.go.id.
2. Masukkan IMEI ponsel
Masukkan nomor IMEI yang sudah dicek dalam HP sebelumnya.
3. Tekan tombol pencarian
Jika IMEI terdaftar, maka akan muncul teks jika ponsel sudah terdaftar di Kemenperin.
Sementara, ketika tidak terdaftar, akan ada keterangan bahwa nomor IMEI tersebut tidak ada dalam database Kemenperin.
Berikut cara mengecek IMEI untuk ponsel Android dan Iphone, dilansir Tribunnews dari Digital Trends:
1. Pada ponsel Android
- Buka menu "Setting" atau "Setelan"
- Tekan menu "Tentang telepon"
- Tekan "Status"
Meski sama-sama melalui menu setting, sejumlah ponsel Android memiliki langkah berbeda untuk mengecek IMEI, seperti langkah berikut:
- Buka menu "Setting" atau "Setelan"
- Tekan menu "Umum"
- Tekan menu "Tentang perangkat"
- Tekan menu "Status"
- Lalu salin nomor IMEI tersebut.
2. Pada ponsel iPhone
- Buka menu "Setting" atau "Setelan"
- Tekan menu "Umum"
- Tekan menu "Tentang"
Maka informasi mengenai ponsel akan muncul, termasuk dua nomor IMEI ponsel.
Tentang Pembolikiaran ponsel BM lewat IMEI:
1. Skema whitelist akan dipakai untuk pemblokiran ponsel ilegal
Dilansir Kompas.com, pemerintah melalui Kementerian Kominfo, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Perindustrian memutuskan skema whitelist akan dipakai untuk pemblokiran ponsel ilegal dengan mendeteksi IMEI perangkat.
Skema whitelis merupakan metode preventif, di mana konsumen bisa mengetahui atau mengecek apakah ponselnya ilegal atau tidak, sebelum membeli dan membawa pulang.
2. Beli ponsel dari luar negeri dibatasi 2 unit
Bagi Anda yang ingin membeli ponsel dari luar negeri, nantinya akan dibatasi sebanyak 2 unit.
Direktur Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan, Heru Pambudi menyatakan pembelian ponsel hand carry dari luar negeri hanya dibatasi maksimal dua perangkat.
3. Ada HP BM Lama yang Tak Terblokir
Pemberlakuan pemblokiran ponsel menyasar pada ponsel BM yang beredar di Indonesia, dan perangkat yang dibeli atau berasal dari luar negeri.
Sementara itu, untuk perangkat yang saat ini telah aktif atau sudah terpasang kartu SIM dan terhubung dengan operator seluler lokal, maka tidak perlu khawatir akan terblokir.
"Semua pelanggan yang hari ini sudah pake HP-nya, tidak akan ada perubahan apa-apa dan tetap aktif," kata Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Indrasari Wisnu Wardhana di Jakarta, Jumat (28/2/2020).
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.