Maxim Sebenarnya Keberatan Tarif Ojek Online Naik
Maxim selama ini menerapkan strategi tarif yang murah yang diberlakukan secara global termasuk di Indonesia Indonesia.
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Maxim yang merupakan pemain baru pada industri layanan transportasi berbasis online, mengharapkan tarif transportasi online roda dua tidak naik.
Public Relations Specialist Maxim, Havara Evidanika mengatakan, Maxim selama ini menerapkan strategi tarif yang murah yang diberlakukan secara global termasuk di Indonesia Indonesia.
Maka itu, Maxim berharap tarif ini tidak naik.
"Meski begitu kami tentunya menghargai keputusan pemerintah, karena kami kan punya bisnis di Indonesia dan pastinya harus mengikuti aturan yang ada," Kata Havara di Jakarta, Rabu (11/3/2020).
Ia menambahkan, meski keberatan, jika memang regulasi memaksa harus ada kenaikan tarif pihaknya juga akan ikut menaikkan tarif ojek online sesuai ketentuan Kemenhub namun tetap dengan range tarif yang terjangkau.
Baca: Virus Corona Bikin Kekayaan Banyak Miliuner Indonesia Rontok Sekejap, Siapa Saja?
Diketahui Maxim saat ini memberikan tarif dan biaya jasa minimal paling rendah, dengan menerapkan tarif batas bawah Rp 1.850 per kilometer dan biaya jasa hanya Rp 3 ribu.
Baca: Turki Umumkan Kasus Pertama Virus Corona, 119.000 Positif Terinfeksi di Seluruh Dunia
Hingga saat ini, Maxim sudah ada di 27 kabupaten dan kota dengan total memliki mitra pengemudi yang tersebar sebanyak 500 ribu.
Tetapi sepertinya hal ini tidak akan berpengaruh kepada Maxim, mengingat Maxim masih menjangkau kota dan kabupaten di luar zona 2 atau Jabodetabek.
Baca: PO Pandawa 87 Kini Miliki Bus Mewah Berchassis Volvo B11R Garapan Karoseri Adi Putro
Menurut Havara, mitra pengemudi Maxim di wilayah ini baru sekitar 1.000. Dari jumlah tersebut, hanya 100 mitra yang aktif setiap harinya.
Sebelumnya Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Perhubungan Darat, telah memutuskan kenaikan tarif batas bawah dan tarif batas atas untuk transportasi online roda dua di wilayah Jabodetabek.
Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi, mengatakan kenaikan untuk zona dua atau Jabodetabek tarif batas bawah semula naik Rp 225 per kilometer, dan tarif batas atas naik Rp 150 per kilometer.